Mulai 1 Juli 2026, Tarif Pantai Barat Bantul Hanya Rp5.000 Saja
- 30 Jun 2026 15:26 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menerapkan tarif retribusi baru kawasan pantai selatan (Pansela) sisi barat, terhitung mulai 1 Juli 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pengelola destinasi wisata pantai.
Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Saryadi mengatakan, seluruh objek wisata pantai di Bumi Projotamansari sebelumnya menerapkan tarif sebesar Rp15 ribu untuk seluruh pantai. Dengan berlakunya kebijakan baru, wisatawan yang hendak berkunjung ke pantai di kawasan sisi barat cukup membayar Rp5 ribu saja.
“Jadi skema tiket terusan di sisi barat sudah tidak berlaku. Tapi yang di sisi timur masih berlaku. Dari mulai Pantai Parang Endog hingga Pantai Depok tetap dikenakan tarif terusan sebesar Rp15 ribu,” ucapnya, Senin, 29 Juni 2026.
Saryadi menyebut, perubahan tarif ini berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan wisata. Pasalnya, wisatawan lokal cenderung tertarik mengunjungi destinasi wisata yang ramah di kantong.
“Mudah-mudahan kunjungan bisa semakin tinggi sehingga bisa menutup penurunan tarifnya. Saya kira antusiasme masyarakat akan meningkat dengan tarif baru ini,” ujarnya.
Meski begitu, kebijakan baru tersebut juga memiliki risiko tersendiri. Dengan tarif yang dikurangi, maka terdapat kemungkinan penurunan pendapatan daerah (PAD) dari sektor retribusi wisata.
“Tentu semua kebijakan ada risikonya. Namun, kami tetap berharap penurunan tarif akan dibarengi dengan kenaikan wisatawan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....