Ini Aturan yang Wajib Diketahui jika Ingin Liburan di Malioboro
- 29 Jun 2026 05:53 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Jika anda berencana menikmati liburan di Malioboro Yogyakarta, ada baiknya memahami beberapa aturan yang berlaku di kawasan ini, Simak beberapa ketentuan di Malioboro Dikutip dari Instagram dinaskebudayaankotaJogja.
1. Dilarang merokok di kawasan pedestrian
Sepanjang pedestrian Malioboro merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika ingin merokok, gunakan area khusus merokok yang telah disediakan. Ini sesuai Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan atau menyewakan scooter/sepeda listrik.
Untuk menjaga keselamatan pejalan kaki, penggunaan kendaraan seperti scooter atau sepeda listrik tidak diperbolehkan di area pedestrian Malioboro. Dasar hukumnya Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
3. Jangan membuang sampah sembarangan
Terutama sampah makanan basah seperti bungkus sate. Jagalah kebersihan agar Malioboro tetap nyaman dan indah untuk semua. Sesuai Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
4. Hindari membeli atau berjualan asongan di atas pedestrian.
Para pelancong disarankan membeli produk di kios atau outlet resmi agar kualitas dan harga lebih terjamin serta mendukung penataan kawasan Malioboro. Dasar hukumnya Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Malioboro.
5. Jangan parkir sembarangan
Terutama di atas pedestrian atau bahu jalan. Gunakan kantong parkir resmi yang tersedia sesuai dengan rambu dan papan informasi. Sesuai Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Demikian aturan yang wajib diketahui jika ingin berlibur di Malioboro, agar suasana tetap nyaman, tertib dan menyenangkan bagi semua pengunjung. Selamat Berlibur!
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....