DPRD Bantul Minta Skema Baru Penarikan TPR Parangtritis Disertai Evaluasi
- 23 Jun 2026 08:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Pemungutan retribusi kawasan wisata Pantai Parangtritis akan dikelola oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis terhitung mulai 1 Juli mendatang. Merespons kebijakan tersebut, DPRD Bantul meminta agar pelaksanaannya bisa berjalan secara optimal.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto mengatakan, pelaksanaan aturan baru itu wajib disertai dengan skema evaluasi yang jelas. Mengingat, terdapat potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) apabila kebijakan itu tidak dijalankan dengan serius.
“Kami mendukung rencana penugasan Kalurahan Parangtritis untuk menarik retribusi. Namun perlu ada peninjauan kembali dalam surat tugasnya apabila ditemukan ada selisih pendapatan dibandingkan metode penarikan sebelumnya,” ucapnya, Senin, 22 Juni 2026.
Meski begitu, evaluasi tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor lainnya yang memengaruhi retribusi wisata. Hal itu demi memastikan efektivitas dari skema penarikan retribusi baru tersebut.
“Jadi selisih pendapatannya perlu dilihat juga dari faktor tingkat kunjungan wisata, tidak serta merta dikaitkan dengan perubahan pengelola,” katanya.
Arif menyebut, sektor pariwisata pantai menjadi penyumbang besar dalam PAD Bantul. Dari total pendapatan sektor wisata senilai rata-rata Rp26,7 miliar per tahun, sekitar Rp23 miliar berasal dari kawasan Pantai Parangtritis.
“Kontribusi PAD dari kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya di wilayah timur sangat besar. Untuk itu pengelolaan harus benar-benar dijaga agar tetap optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menugaskan Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis untuk mengelola penarikan retribusi kawasan wisata Pantai Parangtritis. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Penugasan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Parangtritis. With melibatkan unsur masyarakat, diharapkan pengelolaan wisata di lokasi tersebut dapat semakin meningkat.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan, keterlibatan masyarakat bertujuan untuk mempertebal rasa memiliki terhadap Parangtritis. Pasalnya, warga setempat menjadi pihak yang paling terdampak apabila terdapat penurunan kunjungan wisata.
“Kami memberdayakan kalurahan, pamong, dan warga agar memiliki rasa handarbeni. Itu penting untuk menjaga kelangsungan Parangtritis. Kalau Parangtritis ini rusak atau tidak tertata, yang paling rugi adalah warga Parangtritis sendiri,” ucapnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Selain itu, kebijakan baru tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas retribusi. Dengan skema bagi hasil 70 banding 30 persen, hasil retribusi nantinya akan berdampak bagi perkembangan ekonomi kalurahan.
“Kalurahan Parangtritis nanti mendapatkan bagi hasil 30 persen. Itu nanti bisa digunakan untuk operasional, pendapatan kalurahan, bahkan pembinaan warga yang mempunyai usaha pariwisata,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....