TPR Parangtritis Akan Direlokasi, Ini Tanggapan DPRD Bantul
- 03 Mei 2026 22:15 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Rencana pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. TPR baru, nantinya akan dibangun pada akses jalan terdekat menuju Pantai Parangtritis, dan ditargetkan dilaksanakan paling lambat Juli 2026.
Menanggapi rancangan tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati mengaku belum ada konsultasi dari Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, sebagai inisiator usulan pemindahan tersebut. Pasalnya, pemindahan TPR berpotensi berdampak bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Retribusi TPR Parangtritis itu penghasil PAD sektor retribusi paling tinggi di Bantul, dengan nilai puluhan miliar rupiah per tahun. Namun, Komisi B yang membidangi pariwisata dan mitra dari Dinpar justru belum diajak komunikasi,” ucapnya, Minggu, 3 Mei 2026.
Dalam rencangan relokasi TPR, lokasi penarikan retribusi akan dibagi menjadi 10 titik. Hal ini kata Dodi, akan menimbulkan sejumlah masalah baru.
“Ada potensi kebocoran retribusi, peningkatan volume kendaraan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi, serta letak parkir bus di luar kawasan pantai. Itu semua harus diantisipasi,” ujarnya.
Untuk itu, Dodi menilai jika keputusan pemindahan TPR sejatinya memerlukan konsultasi dengan legislatif. Sebab, PAD yang dihasilkan dari retribusi destinasi wisata dirasa sangat krusial bagi Pemkab Bantul.
“Jika menyangkut hal yang vital apalagi terkait PAD, seharusnya Dinas Pariwisata tidak bisa semaunya sendiri membuat usulan kepada Bupati Bantul untuk memindahkan TPR Parangtritis. Seharusnya ada pembahasan yang lebih matang terlebih dahulu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, wacana pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, tampaknya akan segera terealisasi. Langkah ini, merupakan bagian dari pengelolaan kawasan wisata serta jawaban dari tuntutan masyarakat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, relokasi tersebut ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada Juli 2026. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah menyusun payung hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut.
“Kami targetkan paling lambat itu bulan Juli ini. Sebentar lagi kami akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemindahan TPR Parangtritis,” ucapnya, Senin, 27 April 2026.
Halim menyebut, lokasi TPR saat ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Letaknya yang berada di ruas jalan umum, juga menganggu kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut.
“Jadi TPR itu memang harus dipindah. Karena tidak boleh TPR itu berada di tengah jalan provinsi, jalan nasional, maupun jalan kabupaten,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....