WALHI Yogyakarta Soroti Rencana Penutupan Pantai Sanglen Gunungkidul

  • 29 Apr 2026 21:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta menyoroti upaya penutupan akses publik di Pantai Sanglen Gunungkidul yang diduga dilakukan oleh pihak Keraton Yogyakarta. Aksi yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan represi terhadap masyarakat pesisir.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Rizki Abiyoga, mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan memasang pagar permanen berbahan besi pada akses masuk pantai. Pemasangan pagar tersebut juga melibatkan aparat dari unsur TNI dan Polri.

"Aksi ini awalnya diketahui oleh sejumlah warga anggota Paguyuban Sanglen Berdaulat yang tengah beraktivitas di kawasan pantai," ujarnya.

Peristiwa bermula pada Senin siang sekitar pukul 11.42 WIB saat warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat melihat sebuah truk pick up membawa material pagar ke lokasi. Saat dikonfirmasi, rombongan tersebut mengaku mendapat perintah dari pihak Keraton untuk menutup akses menuju pantai.

Warga pun berupaya menghentikan proses pemasangan pagar dengan mengajak pihak-pihak yang terlibat pemasangan untuk berdialog. Setelah melalui diskusi, rencana pemasangan pagar akhirnya dibatalkan dan rombongan meninggalkan kawasan Pantai Sanglen.

Truk pick up bermuatan pagar besi yang akan dipasang di jalan masuk menuju Pantai Sanglen. (Foto: dok. Walhi)

WALHI Yogyakarta menduga upaya penutupan akses ini berkaitan dengan rencana ekspansi kawasan wisata Obelix yang dikelola oleh PT Biru Bianti. Menurut WALHI, jika hal itu benar, maka akan berpotensi merusak benteng alam karst seluas sekitar tiga hektar.

Di mana Pantai Sanglen sendiri berada dalam wilayah kawasan bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi nasional dan memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan dan penyimpan air bawah tanah.

"Yang perlu diperhatikan adalah kawasan Pantai Sanglen sendiri merupakan bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional melalui Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014," katanya.

WALHI Yogyakarta menilai, rencana pembangunan resort di kawasan tersebut berpotensi merusak bentang alam karst di sana. Dampaknya, kata Rizki, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keberlanjutan sumber daya air dan kehidupan masyarakat sekitar.

"Pembangunan ini berpotensi untuk merusak fungsi dan peran alami karst sebagai bagian dari daya dukung lingkungan," ucap Rizki.

Oleh karena itu, WALHI menegaskan bahwa upaya penutupan akses dan rencana pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlingkungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....