Antisipasi Fenomena "Nuthuk", Pelaku Wisata di Bantul Wajib Pasang Daftar Harga
- 16 Mar 2026 19:58 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Menyambut lonjakan wisatawan saat musim libur Lebaran nanti, Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul telah melakukan sejumlah langkah antisipatif. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh pengelola destinasi wisata untuk memasang tarif yang jelas.
Kepala Dinpar Bantul, Saryadi mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah adanya fenomena kenaikan harga yang tidak wajar atau biasa disebut nuthuk. Untuk semakin mempertegas aturan tersebut, Dinpar Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada masing-masing pelaku wisata.
“Jadi semua pelaku wisata wajib memasang informasi tarif layananya seperti persewaan, harga makanan, dan layanan lainnya. Sehingga wisatawan yang datang dapat melihat dulu daftar harganya,” ucapnya, Senin 16 Maret 2026.
Selain itu, Dinpar Bantul juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Apabila ditemukan indikasi harga yang terlalu tinggi, maka Dinpar Bantul akan mendatangi langsung obyek wisata tersebut.
“Jika ada laporan kami akan langsung terjun ke obyek wisata yang dimaksud dan memberikan pembinaan,” ujarnya.
Saryadi menegaskan, Dinpar Bantul juga terus memantau perkembangan lewat media sosial. Mengingat, beberapa waktu lalu sempat viral seorang warga yang dilarang berfoto di salah satu pantai di wilayah Bumi Projotamansari.
“Seperti yang sempat viral dulu ada larangan wisatawan untuk berfoto, kami langsung mendatangi lokasi. Kami juga membuat video penjelasan lewat media sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, bagi wisatawan yang ingin melaporkan indikasi tersebut, dapat melalui:
- jelajahbantul.bantulkab.go.id
- Aplikasi Lapor Bantul
- dinas.pariwisata@bantulkab.go.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....