Dinpar Bantul Tunggu Aturan Perubahan Tarif Retribusi Pansela

  • 07 Mar 2026 23:50 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Pengelola wisata Pantai Selatan (Pansela) Bantul mengajukan usulan perubahan skema tarif retribusi dari tiket terusan sebesar Rp15 ribu, menjadi Rp5 ribu per pantai. Menanggapi usulan tersebut, Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul menyebut jika masih menunggu adanya aturan lebih lanjut.

Kepala Dinpar Bantul, Saryadi mengatakan, pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan. Sementara penentuan besaran tarif retribusi sepenuhnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami hanya memungut retribusi sesuai dengan kebijakan. Berapapun besarannya, sepanjang diatur dalam Perbup kami siap melaksanakan. Jika sudah diputuskan oleh Bupati, ya kami laksanakan,” ucapnya. Sabtu, 7 Maret 2026.

Kendati demikian, Saryadi menilai jika tarif terusan kurang cocok diterapkan di kawasan Pansela bagian barat. Mengingat, kondisi geografis di mana belum ada akses antar pantai menjadi kendala utama.

“Kalau di bagian barat, untuk pindah ke pantai lain itu harus keluar pintu Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) dulu. Berbeda dengan di sisi timur misalnya dari Pantai Depok ke Parangkusumo itu ada aksesnya setelah TPR. Sehingga kalau diterapkan tiket terusan di sebelah barat itu kurang efektif,” katanya.

Meski begitu, pihaknya menyebut jika skema tersebut masih hanya sebatas wacana saja. Usulan dari masyarakat tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Ini masih sebatas wacana ya, belum keputusan. Nanti keputusan finalnya menunggu pembahasan yang lebih mendalam,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....