GL Zoo Dukung Larangan Gajah Tunggang, Fokus pada Kesejahteraan Satwa
- 17 Feb 2026 10:56 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Manajemen Gembira Loka Zoo atau GL Zoo menanggapi positif terhadap kebijakan larangan gajah tunggang, baik di lembaga konservasi maupun taman wisata. Asisten Manajer Pemasaran GL Zoo Yosi Hermawan mengatakan praktik gajah tunggang sudah sejak lama tidak dilakukan di kebun binatang terbesar di Yogyakarta tersebut.
“Kami berpendapat positif selama itu memang aturan, yang pasti pemerintah mempunyai dasar dan aturan mengenai hal tersebut, dan kami mendukung untuk kegiatan tersebut,” ucap Yosi beberapa waktu lalu.
Pihaknya, kata Yosi, lebih memprioritaskan aspek animal welfare atau kesejahteraan satwa. Menurutnya, kesejahteraan hewan menjadi prioritas utama dalam setiap program yang dijalankan.
“Kami sudah tidak melakukan hal tersebut cukup lama. Saat ini kami lebih memprioritaskan animal welfare, karena prioritas di Gembira Loka sendiri adalah untuk kesejahteraan satwa,” ujarnya.
Menurut Yosi, edukasi tentang gajah tetap diberikan kepada pengunjung tanpa harus menaiki satwa tersebut. Interaksi dilakukan melalui kegiatan feeding atau memberi makan gajah secara langsung dengan pendampingan petugas.
Ia menegaskan, GL Zoo tidak menampilkan atraksi dalam konotasi hiburan atau sirkus. Yang dilakukan saat ini adalah presentasi edukasi satwa, seperti pemeriksaan kesehatan gajah atau penjelasan tentang perilaku alaminya.
“Kalau atraksi sendiri kami tidak ada, tetapi kami berfokus kepada edukasi satwa. Di Gembira Loka sendiri atraksi yang dimaksud adalah nilai edukasi semisal membuka mulut, mengangkat kaki, dengan maksud untuk mengecek kesehatan gigi, mulut, kuku, dan lainnya,” katanya.
Tak hanya gajah, presentasi edukasi juga dilakukan pada satwa lain seperti burung dan mamalia. Materi yang ditampilkan menitikberatkan pada perilaku satwa di habitat aslinya guna menambah wawasan pengunjung tentang konservasi.
Sikap GL Zoo tersebut sejalan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang resmi melarang praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan Direktorat Jenderal KSDAE atas nama Menteri Kehutanan pada 18 Desember 2025.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, GL Zoo memastikan komitmennya untuk terus mendukung regulasi pemerintah serta memperkuat peran sebagai lembaga konservasi berbasis edukasi dan kesejahteraan satwa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....