Sempat Diviralkan Putri Jokowi, Ini Sejarah Situs Warungboto Yogyakarta
- 27 Jan 2026 10:15 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, YOGYAKARTA - Yogyakarta sangat erat dengan kebudayaan dan sejarahnya, dengan banyak bangunan bersejarah yang masih berdiri hingga saat ini. Salah satunya adalah Pesanggrahan Rejawinangun atau yang lebih dikenal sebagai Situs Warungboto.
Pesanggrahan Rejowinangun berada di Jalan Veteran 77, Kelurahan Warungboto, Kemantre Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Lokasinya relatif dekat dari pusat kota dan dapat ditempuh sekitar 15 menit berkendara dari Tugu Yogyakarta.
Popularitas tempat ini sempat meroket ketika putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu menjadikan Pesanggrahan Rejawinangun sebagai lokasi foto pra-nikah dengan pasangannya, Bobby Nasution. Arsitekturnya yang menawan, terutama bagian kolam pemandian membuat situs ini kerap dijadikan latar berswafoto oleh pengunjung.
Pesanggrahan ini dibagi menjadi beberapa bagian, di sisi barat merupakan kompleks bangunan berkamar dan dua kolam pemandian, sedangkan terdapat taman, segaran, kolam, dan kebun di sisi timur. Seluruh bangunan situs ini terbuat dari batu dengan dinding tebal tanpa struktur kayu, memberikan kesan megah dan kokoh.
Hadi, seorang wisatawan asal Lampung yang tengah berlibur di Yogyakarta, mengaku baru mengetahui keberadaan Situs Warungboto.
“Cukup unik ini, saya pikir ada atapnya. Tapi saya pikir ini kurang publikasi, saya juga baru tau kalau ada peninggalan disini jadi harus dipublikasikan lagi lebih maksimal” ujarnya.
Situs Warungboto dibangun oleh Sri Sultan Hamengkubuwono II ketika masih menjadi putra mahkota sekitar tahun 1785. HB II sudah mulai membangun beberapa pesanggrahan yaitu Pesanggrahan Purwareja, Pelemsewu, Rejakusuma dan Rejawinangun. Di dalam pesanggrahan itu terdapat sumber air yang kemudian dibuat menjadi tempat peristirahatan sekaligus tempat pemandian bagi raja dan keluarganya.
Mengunjungi Situs Warungboto tidak dikenakan tiket masuk, namun terdapat biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Sementara itu, jika ingin melaksanakan kegiatan khusus seperti penelitian atau pemotretan pra-nikah menggunakan kamera profesional, pengunjung diwajibkan mengajukan izin terlebih dahulu ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. (aryasena)
/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;}
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....