Membangun Integritas Institusi Melalui Pengawasan di Lingkungan Kejaksaan
- 03 Feb 2026 13:03 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Institusi yang baik bukan hanya dibangun dari aturan yang tegas. Namun, juga pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan.
Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengawasan para pegawainya demi membangun integritas serta tanggung jawab.
Andika Romadona, S.H., Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Asisten Pengawasan Kejati DIY menyampaikan perlunya pengawasan tersebut. Menurutnya beberapa waktu lalu, pengawasan tersebut untuk menghasilkan kinerja yang optimal dan berkualitas.
Pedoman dalam pengawasan dan pembinaan mengacu pada peraturan yang ada. “PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Serta Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 tentang Perilaku Jaksa,” katanya. Andika menambahkan terdapat juga Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.
Menurutnya pengawasan dilakukan secara eksternal maupun internal. Secara eksternal pengawasan oleh BPK RI, DPR RI, Komisi Kejaksaan RI serta masyarakat. “Secara internal bersama unit kerja di lingkungan Kejaksaan yang melakukan fungsi pengawasan serta pembinaan,” ujarnya.
Lalu bagaimana pelaksanaan pengawasan internal oleh Asisten Bidang Pengawasan? “Melalui kegiatan pengawasan fungsional. Seperti pengawsan di belakang meja serta Inspeksi Pimpinan,” ucapnya.
Ia melanjutkan ada juga Inspeksi Umum, Pemantauan, Inspeksi Khusus, serta Inspeksi Kasus. “Untuk Inspeksi Kasus juga dapat melibatkan masyarakat,” katanya. Andika menyontohkan masyarakat bisa melapor jika ada anggota kejaksaan saat di lingkungan masyarakat menyebar hal tidak benar. “Seperti misalnya postingan tak senonoh di media sosial,” ujarnya dalam Dialog Jaksa Menyapa. Program acara di Pro 1 Jogja tersebut dapat disimak melalui FM 91,1 serta kanal streaming RRI Digital.
Pengawasan lainnya juga terselenggara seperti inspeksi mendadak serta pengendalian gratifikasi. Selain itu ada juga Pekan Tertib Disiplin Whistle Blowing System, penanganan benturan kepentingan, dan kepatuhan penyampaian LHKPN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....