Menjaga Keamanan Data Pribadi, Ini Tips Ahli IT

  • 30 Jan 2026 16:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dewasa ini marak bentuk penipuan mengincar calon korban yang lengah. Misalnya SMS menjanjikan hadiah besar yang minta kode OTP, media sosial tidak bisa dibuka yang ternyata tengah diretas, penipuan dengan suara dan wajah yang mirip anggota keluarga, dan masih banyak lagi.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Ternyata semua bermula dari jejak digital. “Di dunia maya kita memiliki jejak digital. Ini sesuatu yang sangat penting sekaligus berbahaya. Jejak digital mempermudah dalam mengakses data untuk pembayaran, identitas penduduk, dan lainnya. Tujuan negatifnya, bisa untuk penipuan,” ucap Gimun Solomon Yang, Trade Compliance Leader untuk MNC Bidang Teknologi dan Kimia; Centre for Asia Pasific Trade Compliance and Information Security CAPTCIS.

“Kebiasaan untuk posting atau live di medsos dengan informasi missal, ‘ayo yang mau datang, saya lagi di restoran X sampe jam 11 malam’. Informasi seperti itu berbahaya karena bila ada orang berniat untuk mencuri maka sudah mengetahui calon korban akan pulang setelah jam 11 malam,” kata Gimun, sapaan akrabnya.

Perhatikan pula penggunaan internet gratis di tempat umum seperti warnet serta wifi terbuka. “Usahakan tidak mengakses m-banking atau data penting saat di tempat umum, rawan untuk diretas. Gunakan wifi gratis untuk akses ilmu pengetahuan saja,” ujarnya.

Gimun juga memberikan tips agar data lebih aman. “Saatnya untuk menggunakan password yang lebih rumit, bukan hanya tanggal lahir. Gunakan 2FA Authentication atau Two Factor Authentication. Setelah login, maka akan terkoneksi dengan handphone kita. Selain itu penggunaan biometrix juga cukup membantu karena langsung dengan sidik jari atau retina mata,” ucap Gimun.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung rektono Seto menuturkan, perkembangan teknologi informasi dan media digital telah membawa kemudahan dalam berbagai sektor kehidupan.

Namun di sisi lain juga membuka celah terhadap penyalahgunaan data pribadi. Banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari pemberian data secara sembarangan, baik melalui aplikasi, transaksi daring, maupun media sosial.

“Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan memahami aturan yang berlaku agar tidak menjadi korban kebocoran atau penyalahgunaan data,” ujar Agung, Kamis, 29 Januari 2026.

Dari sudut pandang masyarakat, isu perlindungan data pribadi kini menjadi perhatian yang semakin mendesak. Kasus penyebaran data pengguna internet, penipuan daring, hingga pencurian identitas kerap terjadi dan menimbulkan keresahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....