Membangun Masyarakat Sadar Hukum dari Kalurahan
- 30 Jan 2026 12:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat sadar hukum merupakan masyarakat yang memiliki sikap dan prilaku yang memahami, menghargai serta menaati peraturan hukum yang berlaku secara sukarela.
Namun tidak jarang kadang masyarakat baru sadar setelah muncul sengketa. Menurut Hengky Widhi A SH, MH selaku Kepala Bantuan Hukum & Konsultasi Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Atmajaya Yogyakarta, ketika menjadi narasumber dalam program Kita Indonesia. Kamis, 29 Januari 2026, mengatakan program Indonesia Sadar Hukum ini merupakan salah satu tindakan preemptif. tentunya mengarah pada preventif.
“Mulai tentang legalitas pertanahan yang ada di Yogyakarta itu. Ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari Pusat Bantuan Konstitusi Hukum (PBKH) Atma Jaya Yogyakarta, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya literasi,” katanya.
Saat ini beberapa kelurahan digandeng oleh pihak FH Universitas Atma Jaya untuk menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Semua informasi yang bisa disinergikan agar dimasukkan di beberapa kanal-kanal media sosial.
“Masyarakat diharapkan sebelum melakukan proses jual-beli atas tanah ataupun mungkin proses sewa-menyewa yang notabenya memberikan hal yang positif, dampak positif juga kepada masyarakat. Karena jangan sampai mereka begitu ada masalah, baru cerita. Intinya satu pahami dulu data fisik dan data hukumnya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hengki Widhi menjelaskan, dalam Undang-Undang UU Keistimewaan DIY karena salah satu keistimewaannya adalah di bidang pertanahan. Kemudian ada juga Tanah Kasultanan yang dilekati hak anggaduh yang saat ini dikelola oleh pemerintah kalurahan.
“Tanah Kasultanan statusnya tidak boleh melekat hak milik,” kata dia.
Lebih jauh Hengky menyebutkan ciri-ciri dari warga masyarakat yang sudah sadar hukum itu tahu dalam hal legalitasproperti. Benda tidak bergerak itu melekat ada dua. Ada yang namanya kepemilikan fisik dan kepemilikan juridis”
“Kalau melihat fenomena di DIY, ada beberapa masyarakat yang sudah Sadar Hukum. Jadi mereka sudah paham data fisik dan yuridis, baik untuk memastikan status kepemilikan tanahnya bagaimana, letak fisik tanahnya seperti apa, proses pembayaran dan lain sebagainya,” ucap dia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendorong penguatan reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan substantif melalui penerapan restorative justice. Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta berfokus pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, restorative justice merupakan bagian penting dari arah kebijakan hukum nasional, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, melainkan menjadikan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah upaya perdamaian dan pemulihan dilakukan.
“Pendekatan restorative justice memberikan ruang dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang kalah atau menang, tetapi memulihkan keadaan dan menciptakan keadilan yang dirasakan semua pihak,” ujar Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....