Pengacara: Segera Deportasi 21 Kru MT Arman 114

  • 14 Mei 2024 00:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114 akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK). Karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyita paspor 21 anak buah kapal (ABK) asal Iran.

Ini sehingga tidak bisa kembali ke negaranya. Salah satunya adalah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

"Bahkan dalam sebuah forum, yang juga dihadiri perwakilan Imigrasi, kami pernah bertanya. Apakah pernah KLHK bersurat (kepada Imigrasi), mereka bilang belum, ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman, Pahrur Dalimunthe, Selasa (14/5/2024).

Lebih jauh ia menyampaikan penyitaan paspor milik 21 ABK tidak logis. Ini diduga bertentangan dengan tupoksi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK.

Untuk itu, Pahrur juga berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/5/2024). "Kami meminta hakim membatalkan penyitaan paspor tersebut," ucapnya.

Ia pun bakal mengadukan masalah ini kepada Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, tindakan oknum KLHK bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan melanggar kode etik dan norma aparatur negara.

Lebih jauh, Pahrur menyampaikan, mestinya paspor tersebut dikembalikan kepada para ABK. Lantaran peran dan kehadiran mereka sudah tidak diperlukan dalam penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Kami juga berharap kepada pemerintah, khususnya Imigrasi, agar segera mendeportasi ke-21 kru tersebut. Mereka manusia bebas dan merdeka, mereka berhak untuk bersatu kembali dengan keluarganya sehingga tidak jadi masalah di kemudian hari di Batam," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan kapal MT Arman 114 di perairan Natuna, April 2023, karena diduga melakukan pemindahan minyak mentah ilegal. Ini secara ship to ship transhipment ke Kapal MT S Tinos berbendera Karibia, memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS), dan mencemari perairan.

Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut, Bakamla lantas melimpahkan perkara kepada KLHK. Seiring waktu, nakhoda MT Arman telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara sudah bergulir di pengadilan.

Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan pada Kamis (16/5/2024), di sisi lain, karena tidak memegang paspor, ke-21 ABK MT Arman yang telah turun dari kapal sempat diperiksa. Ini di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/5/2024), imigrasi juga akan berkoordinasi dengan KLHK terkait dokumen para ABK.

Rekomendasi Berita