Pembukaan Rekening Massal Berbasis NIK, Ini Potensi Risikonya
- 15 Sep 2026 14:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembukaan rekening bank secara massal, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini dirancang, untuk meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial.
Dalam skema tersebut, warga yang telah menginjak usia 17 tahun dan memiliki KTP, dapat langsung memperoleh rekening bank. Termasuk mendapat saldo awal sebesar Rp 50 ribu.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk untuk melayani pembukaan rekening di seluruh Indonesia. Sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus melayani di wilayah Aceh.
Pakar Perbankan UMY, Ecky Imamul Muttaqin mengingatkan, agar keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari kuantitas rekening yang tercatat. Pengawasan juga penting, agar tidak mengabaikan kualitas operasional.
Ecky mengapresiasi pemanfaatan NIK sebagai single identity number yang dinilai mampu memangkas alur birokrasi penyaluran bantuan. Namun, pembukaan rekening dalam skala masif tetap menyimpan potensi bahaya di sektor keuangan.
”Dari perspektif perbankan, pelaksanaan secara massal juga menyimpan risiko operasional yang tinggi,” katanya, Selasa, 15 September 2026. ”Seperti data ganda, asimetri informasi, atau rekening yang tidak terverifikasi.”
Ia mendorong dilakukannya integrasi data kependudukan dengan sistem perbankan, disertai mekanisme validasi serta pengawasan yang ketat. Langkah ini untuk memastikan setiap rekening diampu pemilik sah dan tidak disalahgunakan.
Selain itu, perbankan diminta tetap teguh menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Menjamin keamanan data pribadi nasabah, serta mengantisipasi munculnya rekening ganda maupun rekening pasif yang ditinggalkan pemiliknya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....