Kabut Asap Karhutla Merambah Negara Tetangga, Rawan Gugatan Antar Negara

  • 03 Sep 2026 22:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerpa wilayah Sumatra dan Kalimantan menjadi sorotan tajam. Kepulan asap pekat kini berstatus ancaman regional, setelah merambah ke wilayah udara negara-negara tetangga.

Dampak buruk pencemaran udara lintas batas ini memicu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat global. Negara-negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina mulai meningkatkan level kewaspadaan udara mereka secara ketat.

Kondisi paling parah tercatat di wilayah Sarawak, Malaysia. Kota Kuching melaporkan Indeks Kualitas Udara menembus angka ekstrem 407, yang tergolong dalam kategori sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.

Data Kementerian Kehutanan mengonfirmasi temuan 1.370 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia. Konsentrasi titik panas tertinggi berada di wilayah Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah seiring maraknya fenomena El Niño.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. Trisno Raharjo, menegaskan bahwa petaka lingkungan ini bukan lagi sebatas urusan domestik semata. ”Dampak lintas batas ini membawa implikasi hukum serius yang berpotensi memicu gugatan antarnegara,” katanya, Kamis, 3 September 2026.

Indonesia sendiri telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Landasan hukum tersebut menuntut keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku pencemaran udara regional.

Perusahaan-perusahaan pemilik konsesi lahan yang terbukti sengaja membakar atau lalai menjaga wilayahnya harus diseret ke ranah hukum. Penegakan sanksi pidana dan perdata yang agresif menjadi kunci utama agar tragedi asap tak terus berulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....