Pustral UGM Minta Regulasi Kurir Daring Disesuaikan

  • 21 Agt 2026 11:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dr. Dewanti mendorong penataan regulasi layanan pengantaran barang berbasis aplikasi. Sebab, layanan ini menjadi bagian penting dalam proses distribusi.

Baik itu distribusi makanan dan minuman, termasuk berbagai produk UMKM yang dipasarkan secara online. Kemudian juga pengantaran dokumen yang menghubungkan masyarakat dan para pelaku usaha secara cepat.

Di sisi lain, Dr. Dewanti melihat, regulasi layanan pos yang berlaku saat ini masih banyak disusun berdasarkan karakteristik penyelenggaraan pos konvensional. Padahal, layanan pengantaran barang berbasis aplikasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan pos konvensional.

”Kurir daring mengantarkan barang dari pengirim kepada penerima dengan dukungan platform digital dan algoritma,” katanya, Jumat, 21 Agustus 2026. ”Mereka tidak bergantung pada gudang atau pusat sortir sebagai tempat konsolidasi.”

Disamping itu, perlu juga dibedakan antara mengangkut penumpang dan mengantarkan barang. Sebab, ojek daring merupakan layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok barang dari produsen ke konsumen.

Persoalan regulasi menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi itu mengatur berbagai aspek penyelenggaraan layanan pos.

”Mulai dari ketentuan teknis, standar pelayanan, interkoneksi antar penyelenggara, hingga pengawasan,” ucapnya. ”Aturan ini untuk memastikan, layanan pos mampu mendukung aktivitas ekonomi digital sekaligus melindungi konsumen.”

Namun, penerapan sejumlah ketentuan dalam regulasi itu menghadapi tantangan, ketika diterapkan pada layanan kurir instan berbasis platform. Standar pelayanan dalam regulasi tersebut mencakup kepastian waktu dan biaya, jaminan ganti rugi, serta persyaratan sarana, prasarana, dan fasilitas.

Persyaratan tersebut relatif sesuai bagi perusahaan pos yang mengoperasikan gudang dan pusat sortir. Namun tidak sepenuhnya mencerminkan cara kerja layanan kurir daring, yang mengandalkan pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya. ”Konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....