Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Tarif Naturalisasi Rp 75 Juta
- 23 Jul 2026 11:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pakar Hukum Tata Negara UMY, Dr. King Faisal Sulaiman mendorong pemerintah, agar menerapkan skema tarif proporsional pada layanan kewarganegaraan. Hal ini terkait kenaikan tarif naturalisasi, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Para WNA yang ingin menjadi WNI, harus membayar kenaikan tarif naturalisasi, dari sebelumnya Rp 50 Juta menjadi Rp 75 Juta. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
”Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Juli 2026 tersebut, mulai berlaku pada 1 Agustus 2026,” ucapnya, Kamis, 23 Juli 2026. ”Besaran tarifnya bisa menimbulkan persoalan keadilan dan membatasi akses naturalisasi.”
Bahkan menurut King Faisal, kenaikan tarif naturalisasi juga diterapkan untuk perkawinan campuran. Nominalnya dari Rp 15 Juta menjadi Rp 25 Juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenai tarif Rp 5 Juta.
Sedangkan untuk layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda, tarif ditetapkan berbeda sesuai jenis permohonan, yakni berkisar antara Rp 2 Juta dan Rp 5 Juta. ”Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?.”
Munculnya asumsi seluruh pemohon naturalisasi memiliki kondisi finansial yang mapan, tidak selalu sesuai dengan kenyataan. Tarif yang tinggi bisa menghambat individu berintegritas, rekam jejak baik, dan keinginan untuk berkontribusi bagi Indonesia, tetapi tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....