Kasus pelanggaran HAM ini sering diabaikan
- 29 Jun 2026 19:18 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pakar Gender UMY Profesor Nur Azizah prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah. Sesuai data Komnas Perempuan, angkanya sudah di atas 376 ribu kasus.
Secara khusus, Profesor Nur Azizah menyoroti femisida atau kekerasan berbasis gender paling ekstrem. Meski istilah ini mulai sering digunakan pada dekade tahun 2020-an, namun, fenomena tersebut sesungguhnya sudah lama terjadi.
Profesor Nur Azizah menjelaskan, bahwa femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan. Pemicunya karena alasan gender maupun relasi kuasa yang timpang.
”Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan karena alasan gender atau relasi kuasa,” katanya, Senin, 29 Juni 2026. ”Jadi perempuan menjadi korban, karena posisinya sebagai perempuan.”
Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan yang belakangan mengemuka di ruang publik. Mulai dari penyekapan dan penyiksaan perempuan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan maupun mantan pasangan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Maka, Nur Azizah menegaskan, femisida tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal individual semata.
”Sekitar 70 persen pelaku femisida merupakan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban,” ucapnya. ”Karena itu, femisida tidak bisa dipandang hanya sebagai tindakan kriminal individual.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....