Wacana KPR 40 Tahun Apakah Bisa Jadi Solusi Beli Rumah untuk Pekerja Gaji UMK?
- 04 Jun 2026 14:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID - Memiliki tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan primer bagi manusia, tidak dipungkuri juga untuk kaum muda. Namun, menurut data BPS rata-rata gaji pekerja di Indonesia saat ini adalah Rp 3,29 juta per bulan. Angka tersebut terasa sangat minim ketika disandingkan dengan laju kenaikan harga properti yang tak terkendali.
Di tengah keputusasaan tersebut, pemerintah memberikan wacana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Kebijakan ini memicu perdebatan: apakah ini sebuah solusi konkret atau justru jebakan utang hingga usia tua?
Kesenjangan antara pendapatan dan harga properti sangat terasa, kita ambil contoh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman sebesar Rp 2.624.387, mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya. Ironisnya, kenaikan upah tersebut seolah menjadi ilusi jika dihadapkan pada realita harga hunian.
Saat ini, harga rumah tipe 36 kondisi baru maupun second di daerah Sleman rata-rata ditawarkan mulai dari harga Rp 250 juta. Dengan gaji tersebut, pekerja seolah tidak memiliki ruang untuk bernapas, apalagi menabung. Pun jika menyewa, biaya sewa rumah kontrakan yang layak huni di kawasan Yogyakarta saat ini rata-rata sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulannya. Kondisi ini memaksa pekerja muda hidup dari gaji ke gaji dan terjebak dalam siklus menyewa rumah tanpa pernah bisa membangun aset properti sendiri.
Menjawab permasalahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh menjanjikan wacana memperpanjang tenor KPR hingga maksimal 40 tahun. Sasaran utama kebijakan ini adalah pekerja dengan rentang gaji Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan. Secara hitungan matematis, skema ini sangat menggiurkan.
Dengan asumsi suku bunga tetap (flat) sebesar 5 persen, cicilan rumah subsidi seharga Rp 180 juta dengan uang muka 1 persen bisa ditekan menjadi sangat murah, yakni di kisaran Rp 800 ribuan per bulan. Angka ini jelas lebih murah dibandingkan biaya menyewa rumah kontrakan di Jogja. Namun, jika kita hitung total angka komitmen pembayarannya, bisa membengkak drastis menjadi Rp 412 juta. Jumlah ini sangat jauh melampaui harga aslinya.
Selain itu, tersimpan risiko sistemik yang membahayakan masa depan pekerja. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, memberikan peringatan keras bahwa tenor 40 tahun telah melampaui batas kewajaran usia produktif manusia. Fase produktif dan masa penerimaan gaji reguler umumnya berakhir saat seseorang memasuki usia pensiun di umur 55 tahun.
“Jika seorang pekerja baru mulai mengambil KPR pada usia 30 tahunan dengan tenor 40 tahun, maka cicilannya baru akan lunas ketika usianya mencapai sekitar 70 tahunan”, ujarnya.
Artinya, kewajiban membayar utang terus berjalan di masa pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Belum lagi, ada risiko kematian di tengah jalan yang membuat pihak asuransi harus membebankan premi sangat tinggi di awal pengajuan KPR. Ditengah inflasi yang terus menggerus nilai uang, pekerja dan kaum muda dituntut untuk sangat berhati-hati. Para pengamat lebih menyarankan pengambilan KPR moderat dengan batas maksimal 30 tahun (dengan bunga tetap 6 persen) yang dinilai jauh lebih rasional dan tidak membebani masa tua.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....