Ini kata Pakar UMY tentang Pembatasan Outsourcing
- 14 Mei 2026 16:19 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, untuk memperketat aturan tenaga kerja alih daya. Regulasi baru itu mengatur pembatasan praktik outsourcing, hanya pada enam sektor pekerjaan penunjang.
Pakar Manajemen Sumber Daya Manusia UMY, Meika Kurnia Puji Rahayu menilai langkah pemerintah sudah tepat. Sebab selama ini, praktik outsourcing sering meluas hingga menyentuh pekerjaan inti di sebuah perusahaan.
”Fungsi outsourcing sebenarnya untuk membantu pekerjaan penunjang, bukan menggantikan hubungan kerja utama,” katanya, Kamis, 14 Mei 2026. ”Pembatasan ini sangat krusial, agar pekerjaan inti yang seharusnya diisi karyawan tetap, tidak terus dialihkan kepada para tenaga alih daya.”
Penggunaan outsourcing selama ini banyak didorong pertimbangan efisiensi biaya perusahaan. Dengan sistem tersebut, perusahaan dapat mengurangi beban pengeluaran seperti gaji, tunjangan, maupun kewajiban lainnya.
”Namun di sisi lain, pekerja outsourcing justru berada pada posisi yang lebih rentan,” ucapnya. ”Karena mereja tidak memiliki kepastian hubungan kerja yang kuat.”
Kebijakan pembatasan outsourcing berpotensi meningkatkan kesejahteraan pekerja apabila implementasinya dilakukan secara konsisten. Kepastian status kerja dapat membuka peluang karier yang lebih jelas.
”Memperkuat perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan rasa aman pekerja dalam menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....