Pekerja Migran Harus Diberi Edukasi Hukum

  • 10 Mei 2026 15:26 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Akademisi UMY Profesor Yeni Widowaty mendorong penguatan edukasi hukum dan sosial, bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sehingga, masyarakat Indonesia memahami risiko saat ingin bekerja di luar negeri.

Hal itu berpijak, dari kasus anak-anak hasil perkawinan tidak tercatat di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Mereka menghadapi persoalan serius, karena hidup tanpa dokumen resmi, maupun menikah siri selama bekerja di luar negeri.

Anak-anak para PMI ini, tidak hanya kesulitan mendaparkan dokumen kewarganegaraan. Namun, sebagian dari mereka juga terhambat mengakses pendidikan formal, hingga layanan kesehatan akibat status adminitrasi orang tua tidak jelas.

Maka, pendampingan kepada komunitas PMI tidak hanya tentang penyelesaian persoalan hukum. Namun harus menyentuh aspek kesadaran, tentang pentingnya dokumen kewarganegaraan, pencatatan perkawinan, dan perlindungan anak.

”Kami melihat persoalan ini berangkat dari banyak faktor,” katanya melalui pernyataan tertulis, Minggu, 10 Mei 2026. ”Mulai dari faktor ekonomi, hingga minimnya pemahaman hukum di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).”

Ia melihat, banyak PMI berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi karena tekanan ekonomi. Bahkan, pemahaman mereka juga minim, tentang prosedur kerja aman di luar negeri.

”Ketika mereka datang tanpa dokumen lengkap, lalu membangun keluarga tanpa pencatatan resmi,” ujarnya. “Persoalan ini terkait administrasi dan perlindungan hak anak.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....