Proses Revisi Undang-Undang Pemilu Mandeg di DPR

  • 08 Mei 2026 20:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Revisi Undang-Undang Pemilu, hingga kini masih belum jelas. Koalisi masyarakat sipil terus mendesak agar proses revisi selesai Agustus mendatang, namun Komisi II DPR RI nampaknya masih enggan membahas.

Salah satu poin krusial revisi Undang-Undang Pemilu terkait penetapan ambang batas parlemen, berbasis jumlah komisi di DPR, yaitu sebesar 13 kursi. Usulan ini sebagai respons putusan MK, untuk meminimalisir banyaknya suara rakyat yang terbuang.

Pakar Politik UMY, Profesor Ridho Al-Hamdi menegaskan, revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kebutuhan mendesak. Karena sistem pemilu di Indonesia saat ini, mengandung persoalan mendasar yang mempengaruh kualitas demokrasi.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbagai problem justru semakin menguat. Mulai dari praktik politik uang, relasi patronase, hingga beban teknis penyelenggaraan yang kompleks.

”Proporsional terbuka yang kita gunakan saat ini cenderung mendorong kontestasi yang terlalu liberal,” ucapnya, Jumat, 8 Mei 2026. ”Ini membuka ruang transaksi antara kandidat dan pemilih, yang pada akhirnya merusak kualitas demokrasi.”

Sistem tersebut tidak hanya berdampak pada proses pemilu, tetapi juga membentuk perilaku politik masyarakat yang terlihat semakin pragmatis. Pemilih menentukan pilihan berdasarkan insentif jangka pendek, bukan pada kapasitas kandidat.

”Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem pemilu kita,” katanya. ”Kalau hanya tambal sulam, problem yang sama akan terus berulang.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....