Usulan Penghapusan Rekam Jejak Publik, Waspadai Resikonya

  • 08 Mei 2026 13:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pakar Hukum HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti menyoroti usulan Menteri HAM Natalius Pigai, yang memasukkan poin hak untuk dilupakan. Usulan itu, terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Menurut Septi, usulan Menteri HAM Natalius Pigai tentang poin hak untuk dilupakan, ibarat pisau bermata dua. Meski bisa melindungi martabat individu karena bisa menghapus jejak digital, usulan ini sangat berisiko.

”Bisa memberangus transparansi publik, jika hal ini tidak diatur secara ketat,” ucapnya, Jumat, 8 Mei 2026. ” Tanpa batasan tegas, hak ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, seperti koruptor atau pejabat publik, untuk memutihkan rekam jejak negatif yang seharusnya diketahui khalayak.”

Seharusnya, revisi Undang-Undang HAM harus mempertegas tiga instrumen krusial. Antara lain penetapan kriteria subjek yang jelas, agar tidak semua orang dapat serta-merta menghapus jejak digitalnya, untuk menghilangkan jejak.

Kemudian pengaturan mekanisme hukum yang pasti, mengenai apakah prosedur tersebut butuh penetapan pengadilan atau cukup melalui jalur administratif. Kemudian, pemerintah juga perlu menyusun regulasi turunan.

”Seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri untuk mendetailkan prosedur teknis,” katanya. ”Cara ini bisa mencegah munculnya multitafsir.”

Isu hak untuk dilupakan menurut Septi, sering dianggap berbenturan dengan hak publik untuk tahu dan kebebasan pers. Namun, kedua hal tersebut bisa berjalan beriringan, selama ada prinsip proporsionalitas sesuai dengan regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....