Senator DIY: Otonomi Daerah Menyisakan Persoalan Mendasar
- 26 Apr 2026 16:09 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Praktik otonomi daerah di Indonesia menyisakan masalah mendasar. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad melihat, daerah menanggung dampak akibat banyak kewenangan strategis ditarik ke pusat.
”Wewenang dan proses perizinan sumber daya banyak ditarik ke pusat,” katanya, Minggu, 26 April 2026. ”Hanya menyisakan persoalan teknis investasi yang sering kali menimbulkan persoalan dan konflik di lapangan.”
Maka, peringatan Hari Otonomi Daerah setiap 25 April, harus mengingatkan tentang pentingnya hak daerah dalam kerangka memperkuat NKRI. Daerah harus diberi kesempatan luas untuk bisa lebih mandiri.
”Terutama dalam melayani masyarakat sesuai dengan kekhasan daerahnya sendiri,” ucapnya. ”Namun di banyak tempat, masyarakat daerah justru mengeluh.”
Menurut Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, kondisi ini membuat daerah tidak memiliki kendali dalam menentukan arah pembangunan. Bahkan yang terjadi justru pemda tidak berdaya dihadapkan pada regulasi.
”Kalau kewenangan daerah terus menyempit, maka harus ada yang memperkuat,” katanya. ”Aspirasi daerah tidak cukup didengar, padahal diharuskan mendukung kebijakan nasional, disinilah peran stakeholder daerah diperlukan.”
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyebut Pasal 18 UUD 1945 mengatur Otonomi Daerah, meski sering direduksi undang-undang turunannya. Kemudian Pasal 22 D menegaskan fungsi lembaga perwakilan daerah.
”Sebagai pembawa kepentingan daerah dalam pembentukan kebijakan nasional,” ujarnya. ”Mandat konstitusi ini harus betul-betul diperkuat dalam praktik.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....