Opini: Membaca Politik Indonesia Tanpa Presidential Threshold
- 23 Jan 2025 21:18 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden telah menjadi salah satu elemen penting dalam sistem politik Indonesia sejak reformasi. Ketentuan ini mewajibkan partai atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional agar dapat mencalonkan presiden.
Dalam praktiknya, aturan ini sering dianggap sebagai cara untuk menyederhanakan kompetisi politik. Namun, tidak sedikit yang menilai bahwa threshold justru membatasi kebebasan politik dan mengerdilkan prinsip-prinsip demokrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024. Langkah ini menjadi kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua partai politik peserta pemilu kini mendapat manfaat mengakses pencalonan presiden yang setara. Pemilih/rakyat juga mendapat pilihan politik yang lebih beragam melalui pemilu yang inklusif. Seluruh anak Indonesia pun lebih berani bermimpi menjadi presiden/wakil presiden karena akses kini terbuka lebar.
Presidential threshold sekarang dihapuskan, bagaimana wajah politik Indonesia berubah? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga filosofis. Sebagai bangsa yang mendambakan demokrasi sejati, kita perlu menimbang ulang nilai-nilai dasar yang mendasari sistem politik kita
Landasan Demokrasi: Kebebasan dan Keadilan
Demokrasi idealnya bertumpu pada dua pilar utama: kebebasan dan keadilan. Kebebasan menjamin setiap individu dan kelompok memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik tanpa hambatan yang tidak perlu. Di sisi lain, keadilan memastikan bahwa sistem tersebut memberi peluang yang setara bagi semua pihak, baik mayoritas maupun minoritas.
Namun, presidential threshold kerap dilihat sebagai penghalang bagi keduanya. Dengan ambang batas yang tinggi, partai-partai kecil sulit mencalonkan kandidat. Ini mempersempit pilihan rakyat, dan pada akhirnya, memusatkan kekuasaan pada partai-partai besar. Jika threshold dihapuskan, kita berpotensi membuka pintu bagi kandidat independen atau partai kecil untuk tampil sebagai alternatif yang segar.
Dalam kacamata filsuf politik seperti John Rawls, sistem yang adil adalah yang memberikan peluang setara kepada semua pihak, bukan yang mengistimewakan kelompok tertentu. Presidential threshold, dalam konteks ini, tampak bertentangan dengan prinsip keadilan tersebut.
Penghapusan Ambang Batas Pemilu: Potensi dan Tantangan
Penghapusan threshold pemilu dapat memperkuat pluralisme politik. Tanpa batasan ini, kandidat dari berbagai latar belakang ideologi dan visi akan lebih leluasa muncul. Keberagaman ini memungkinkan suara rakyat tercermin secara lebih nyata, karena pemilih tidak terbatas pada pilihan yang disaring oleh aturan ambang batas.
Kebijakan ini juga memberi ruang bagi partai kecil untuk berkembang. Selama ini, partai minor kerap terhambat oleh batasan administratif yang memberatkan. Dengan penghapusan threshold, mereka dapat lebih mudah mengajukan kandidat, memperkaya kompetisi politik, dan mengurangi dominasi partai besar.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga berpeluang meningkat. Kandidat independen yang sebelumnya terhalang aturan ambang batas bisa ikut meramaikan kontestasi. Hal ini mendorong keterlibatan publik yang lebih aktif, sekaligus memberi alternatif baru bagi pemilih yang kecewa dengan partai konvensional.
Namun, perubahan ini tidak lepas dari risiko. Salah satunya adalah fragmentasi suara. Banyaknya kandidat yang muncul bisa membingungkan pemilih dan menyulitkan proses penghitungan suara. Terlalu banyak pilihan justru berpotensi mengaburkan fokus pada isu substantif.
Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem multipartai, stabilitas pemerintahan juga menjadi tantangan. Pecahnya suara ke banyak kandidat berisiko membuat perolehan kursi di parlemen semakin tersebar. Akibatnya, koalisi pemerintahan mungkin sulit dibentuk dan rentan mengalami instabilitas.
Tantangan lain adalah maraknya kandidat populis. Tanpa filter ambang batas, figur yang mengandalkan popularitas instan atau retorika emosional, tanpa visi yang jelas, bisa mendominasi. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas debat politik dan menggeser fokus ke pencitraan semata.
Oleh karena itu, penghapusan threshold perlu diiringi langkah antisipasi. Edukasi politik kepada pemilih, penguatan sistem informasi kandidat, dan mekanisme verifikasi yang ketat bisa menjadi solusi. Tujuannya, menciptakan keseimbangan antara inklusivitas dan kualitas proses demokrasi.
Refleksi Filosofi : Stabilitas vs Kebebasan
Tan Malaka, pemikir revolusioner Indonesia, menawarkan perspektif kritis melalui dialektika materialisme historisnya. Dalam Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika), ia menekankan bahwa struktur politik harus dibangun di atas kesadaran kolektif rakyat, bukan sekadar mengorbankan kebebasan demi stabilitas artifisial. Bagi Tan Malaka, stabilitas yang sejati hanya bisa tercapai jika sistem politik memberi ruang bagi partisipasi langsung rakyat, termasuk kelompok marginal, tanpa terdistorsi oleh oligarki atau hambatan struktural.
Presidential threshold, dalam konteks ini, bisa dilihat sebagai bentuk "penghambaan struktural" yang dikritik Tan Malaka. Ia berargumen bahwa kekuasaan harus didesentralisasi dari elit politik ke tangan rakyat. Jika hanya partai besar yang memiliki kuasa penuh atas pencalonan presiden, hal ini bertentangan dengan prinsip "rakyat sebagai sumber kedaulatan" yang ia gaungkan.
Baginya, sistem yang sehat harus memungkinkan pergerakan dari bawah (grassroots) untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang timpang.
Pertanyaannya: apakah presidential threshold saat ini justru menjadi alat oligarki, bukan penjaga stabilitas? Tan Malaka mungkin akan menilai bahwa pembatasan ini hanya mengabadikan hegemoni partai dominan, sambil mengebiri potensi gerakan politik alternatif.
Dalam pandangannya, stabilitas yang dibangun di atas pengekangan kebebasan rakyat adalah ilusi, seperti menumpuk bara dalam sekam. Sebaliknya, ia menyerukan "aksi massa" yang terorganisir sebagai fondasi demokrasi sejati, di mana rakyat tidak hanya jadi objek, tetapi subjek aktif dalam menentukan nasibnya.
Dengan demikian, pertimbangan kebijakan seperti presidential threshold harus mengacu pada dialektika antara keterbukaan dan kontrol. Tan Malaka mengingatkan: "Revolusi tidak mengenal kata berhenti." Artinya, demokrasi harus terus bergerak dinamis, memastikan bahwa mekanisme teknis seperti threshold tidak membunuh roh partisipasi rakya-sebab, tanpa kebebasan yang inklusif, stabilitas hanyalah topeng bagi ketidakadilan.
Kesimpulan: Menuju Demokrasi yang Inklusif
Demokrasi yang dinamis adalah cara membuat apatisme terhadap politik runtuh. Dengan menghapus presidential threshold, kita tidak hanya mengubah aturan teknis, tetapi menegaskan komitmen pada demokrasi yang inklusif dan adil—di mana ruang partisipasi dibuka lebar untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok marginal. Seperti dikritik Tan Malaka, sistem politik yang sehat harus melawan oligarki dan membangun kesadaran kolektif rakyat sebagai subjek kedaulatan.
Memang, tantangan seperti fragmentasi suara atau dominasi kandidat populis tetap ada. Namun, ketakutan itu tidak boleh mengerdilkan keberanian untuk membongkar struktur yang timpang. Penghapusan ambang batas adalah langkah awal menuju politik yang lebih sehat: rakyat diberi kebebasan memilih tanpa dikte elit, suara setiap individu masyarakat dihargai, dan kompetisi ide menggantikan busuknya politik transaksional.
Sebagai bangsa yang belajar dari sejarah, diskusi tentang sistem politik ideal harus terus digulirkan. Stabilitas bukanlah akhir, melainkan proses dinamis yang harus sejalan dengan penghormatan pada aspirasi rakyat. Dengan merangkul semangat aksi massa ala Tan Malaka—partisipasi aktif rakyat menjadi tulang punggung demokrasi—kita bisa mencapai keseimbangan: stabilitas yang lahir dari kebebasan, bukan paksaan. Hanya demikian, Indonesia mampu membangun demokrasi matang yang tidak hanya stabil di atas kertas, tetapi berkeadilan dalam jiwa