Status 'Famili Lain' pada PPDB Jalur Zonasi Radius Tahun ini Dilarang

  • 21 Mei 2024 20:07 WIB
  •  Yogyakarta


KBRN, Yogyakarta : Forum Pemantau Indepeden (Forpi) Kota Yogyakarta menyambut baik dengan dilarangnya status 'famili lain' dalam Kartu Keluarga atau KK pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 ini khusunya untuk jalur zonasi radius atau dulunya bernama jalur zonasi wilayah. Kuota sebanyak 15% dipertuntukan bagi siswa untuk menuju jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri di Kota Yogyakarta. Artinya yang ada dalam KK hanya anak kandung atau cucu. Selain itu tidak dibolehkan khusus untuk jalur zonasi radius.

Baharudin Kamba Anggota Forpi Kota Yogyakarta mengatakan, Ini merupakan terobosan baru pada PPDB tahun ini. Layak diapresiasi. Karena "menumpang kartu keluarga" hanya demi mengakali PPDB agar masuk pada "sekolah-sekolah favorit".

“Meskipun status 'famili lain' telah dilarang namun pengawasan secara ketat tetap dilakukan agar tidak ada temuan status 'famili lain' dalam KK seperti temuan Forpi Kota Yogyakarta tahun-tahun sebelumnya. Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terhadap proses PPDB tahun ini selain membuka posko aduan dan informasi PPDB”, ucap Kamba

Nitip Kartu Keluarga jelas merupakan perbuatan curang dan merugikan siswa yang betul-betul merupakan warga setempat. Karena dikalahkan oleh siswa dengan status 'famili lain'. Ini yang harus nantinya dijadikan salah satu titik tekan dalam pengawasan selama proses PPDB berlangsung.(Agus/TnsO)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....