LPG dan BBM Bersubsidi Lebihi Kuota, Pemda DIY Usulkan Tambahan ke Ditjen Migas

  • 05 Okt 2026 13:39 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan tambahan kuota LPG, Pertalite, dan Solar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir 2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), dan saat ini masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, mengatakan tambahan kuota diperlukan karena realisasi penyaluran LPG dan BBM bersubsidi di wilayah Jawa Tengah dan DIY telah melampaui kuota yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Untuk penyaluran LPG di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Taufiq menyebut realisasi hingga September 2026 telah mencapai 115.221 metrik ton atau sekitar 111 persen dari kuota tahun 2026.

Taufiq menjelaskan Pertamina pada dasarnya memiliki stok LPG yang cukup, namun penyalurannya dibatasi oleh kuota yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk pengendalian subsidi.

“Pertamina itu stoknya selalu melimpah, tetapi penyalurannya terbatas pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai bentuk representasi dari anggaran negara dalam bentuk subsidi LPG. Kita doakan bersama-sama mudah-mudahan segera disetujui oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Migas,” ucapnya saat ditemui, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sementara untuk Pertalite se-Jawa Tengah dan DIY, realisasi mencapai sekitar 2.800 kiloliter atau 101 persen dari kuota. Khusus di DIY, realisasi Pertalite mencapai 388.837 kiloliter atau sekitar 103 persen dari kuota. Angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi 104,7 persen hingga akhir Desember 2026.

Sedangkan untuk Solar, realisasi di DIY telah mencapai 135.452 kiloliter atau sekitar 103,5 persen dari kuota. Hingga akhir Desember, realisasi penyaluran diperkirakan mencapai 106 persen.

Menurutnya, tambahan kuota ini akan membantu Pertamina dalam menyalurkan LPG dan BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi serta kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menambahkan, Pertamina hanya berperan sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan LPG dan BBM, sedangkan penetapan jumlah kuota merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Kami tinggal menerima hasil disetujuinya berapa, kemudian kami salurkan sesuai kuota. Itu tidak boleh kurang, tidak boleh lebih,” katanya. Apabila melebihi kuota yang telah ditetapkan, SPBU atau agen akan mengganti kelebihan dari yang seharusnya tidak dianggarkan oleh negara

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....