Grace Period Jadi Masukan Diskusi RUU Desain Industri di Yogyakarta
- 29 Sep 2026 13:11 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kebiasaan pendesain mempublikasikan karya sebelum mengajukan pendaftaran menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Jumat, 25 September pekan lalu.
Akademisi dan pemerintah daerah mengusulkan adanya grace period atau masa tenggang agar publikasi tertentu tidak serta-merta menghilangkan peluang memperoleh pelindungan desain industri. Perwakilan Intellectual Property Management Office Universitas Gadjah Mada (UGM) Yani, mengatakan persoalan tersebut menjadi relevan karena desain mahasiswa maupun desainer di lingkungan perguruan tinggi sering kali dipublikasikan melalui laman kampus, media, maupun kanal komunikasi lainnya sebelum didaftarkan.
“Kami mengusulkan adanya grace period karena desain mahasiswa yang sudah dipublikasikan dapat masuk ke website kampus ataupun diliput media. Hal ini perlu dipertimbangkan agar publikasi dalam konteks tertentu tidak langsung menutup kesempatan bagi desainer untuk mendapatkan perlindungan,” ujar Yani.
Usulan serupa disampaikan Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Tri Sujiwo. Tri menyampaikan bahwa masyarakat masih sering melakukan publikasi terlebih dahulu sebelum memahami pentingnya pendaftaran desain industri.
“Masyarakat masih sering mempublikasikan desain terlebih dahulu sebelum mendaftarkannya. Karena itu, perlu dipertimbangkan adanya grace period yang dapat memberikan ruang perlindungan bagi pendesain tanpa mengabaikan prinsip kebaruan,” kata Tri.
Karakteristik Perlindungan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, isu tersebut menunjukkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai karakteristik pelindungan desain industri. Saat ini, desain industri yang dapat didaftarkan harus memenuhi unsur kebaruan dan tidak sama dengan pengungkapan desain yang telah ada sebelumnya pada tanggal penerimaan permohonan.
“Prinsip desain industri sama dengan merek dalam hal first to file, tetapi tentu tetap memperhatikan iktikad baik. Pada masa publikasi, pihak yang memiliki keberatan juga diberikan ruang untuk mengajukan keberatan,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, edukasi menjadi penting karena masyarakat masih kerap mengalami kebingungan tentang batas antara desain industri, hak cipta, dan paten. Ketiganya memiliki karakteristik pelindungan yang berbeda sehingga pendesain perlu memahami instrumen kekayaan intelektual (KI) yang sesuai dengan karakter karya dan kebutuhan bisnisnya.
Selain itu, seiring dengan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI), muncul persoalan baru di bidang desain. Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Tri Sujiwo mempertanyakan sejauh mana penggunaan AI ini dalam menghasilkan suatu desain perlu diatur dalam regulasi baru.
“Perkembangan AI perlu menjadi perhatian. Perlu ada batasan yang jelas mengenai peran AI dalam pembuatan desain industri, termasuk bagaimana menentukan pihak yang memiliki hak ketika suatu desain dibuat melalui proses yang melibatkan teknologi AI,” ujar Tri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....