Pastikan Regulasi Pemakaman Terarah, Pembentukan Raperwal di Yogyakarta Dikawal

  • 17 Sep 2026 08:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi pelaksana memiliki keterpaduan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemakaman di Kota Yogyakarta. Perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 14 November 2025 serta saat ini berstatus berlaku.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perda ke dalam aturan yang lebih teknis dan operasional. Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2025 mengatur sejumlah aspek, antara lain tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, perencanaan, tempat pemakaman, krematorium dan/atau tempat penyimpanan abu jenazah, kerja sama, data dan informasi pemakaman, hingga pembinaan dan pengawasan.

“Dengan adanya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan, ketentuan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara lebih jelas dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama.

Berbicara kepada awak media, Selasa, 15 September kemarin, ia menekankan, penyusunan Raperwal perlu dilakukan secara cermat agar setiap norma yang dirumuskan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Menurutnya, substansi Raperwal harus tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan oleh Perda serta memperhatikan aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi pelaksana harus mampu menjembatani norma yang bersifat umum dalam Perda dengan kebutuhan teknis di lapangan. Karena itu, setiap rumusan perlu dikaji secara komprehensif agar implementasinya memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Febri.

Dukungan Kemenkum DIY

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan, fasilitasi penyusunan regulasi merupakan salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenkum dalam mendorong lahirnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkualitas. Menurutnya, regulasi tidak hanya harus memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu memiliki daya guna dan mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Agung menambahkan, isu penyelenggaraan pemakaman memiliki dimensi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih, Perda Nomor 4 Tahun 2025 disusun antara lain dengan mempertimbangkan keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta serta kebutuhan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemakaman. Perda tersebut juga menggantikan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.

Melalui fasilitasi Raperwal ini, Kanwil Kemenkum DIY bersama Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong agar regulasi pelaksanaan Penyelenggaraan Pemakaman memiliki rumusan yang harmonis, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Proses ini diharapkan menghasilkan aturan yang tidak berhenti sebagai norma administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemakaman yang tertib dan terkelola di Kota Yogyakarta,” ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....