Kemenag Kulon Progo Berkomitmen Tingkatkan Layanan ke Masyarakat

  • 17 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Kulon Progo – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulon Progo menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan publik bagi masyarakat.

Acara yang melibatkan sekitar 50 peserta tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kemenag Kulon Progo, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga keagamaan, akademisi, media, serta unsur masyarakat.

Kasubbag TU Kemenag Kulon Progo Qomaruzzaman menyampaikan bahwa setiap unit pelayanan pemerintah wajib memiliki standar pelayanan yang jelas sebagai tolok ukur pemenuhan hak-hak masyarakat sekaligus instrumen evaluasi kinerja aparatur.

"Unit pelayanan pemerintah wajib memiliki standar pelayanan yang tujuannya adalah untuk mengukur pemenuhan dari tugas fungsi kita terhadap hak-hak masyarakat, serta dijadikan ukuran kinerja seberapa baik tingkat pelayanan petugas yang diberikan kepada pengguna layanan," katanya di Kulon Progo, Kamis, 17 September 2026.

Qomaruzzaman menambahkan, forum ini sengaja mengundang para pengguna layanan untuk mendengarkan langsung kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan layanan di masa mendatang. Uji publik ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017.

"Justru kami mengundang dari pengguna layanan yang merasa kurang puas dengan pelayanan Kementerian Agama. Ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk bisa memperbaiki ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo Wahib Jamil menjelaskan bahwa setiap layanan selalu dipantau melalui survei real-time. Hasil survei mencatatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) konsisten di kisaran 94 hingga 95 persen, sedangkan Indeks Antikorupsi mendekati angka 99 persen.

Pihaknya juga membuka saluran aduan melalui media sosial dengan penanggung jawab (person in charge/PIC) khusus untuk merespons masukan publik secara cepat.

"Aduan itu tidak mesti bersifat negatif, tetapi dalam rangka berbagai usaha perbaikan, klarifikasi, dan lain sebagainya. Harapannya, standar pelayanan kami terus membaik dan semakin meningkat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....