HMI Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual pada Ponpes di Sleman
- 14 Sep 2026 22:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Sejumlah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta menggelar aksi damai di Mapolda DIY, Senin, 14 September 2026. Aksi damai ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta, seperti UIN Sunan Kalijaga, UII, dan UMY. Aksi diawali dengan berjalan kaki sejauh 3 kilometer. Aksi damai menjadi upaya HMI Yogyakarta untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa mantan santriwati di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman pada medio Desember 2025 dan Januari 2026.
Pada kesempatan ini, perwakilan HMI Yogyakarta turut membacakan orasi dan tuntutan yang ditujukan bagi pihak kepolisian. Aksi damai diakhiri oleh penandatanganan komitmen bersama dengan Polda DIY dan Polresta Sleman untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ketua Umum HMI Yogyakarta Omen Arjenetu menyebut kasus ini tak bisa dianggap sebelah mata. Sebab, kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap peserta didik. Bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Jika tak segera diusut tuntas, maka dikhawatirkan kasus ini akan mencoreng marwah pendidikan Islam.
“Hari ini betul-betul dengan murni dorongan hati, dorongan moralitas kami dalam mengawal kasus ini agar kasus ini tidak tidak tenggelam,” kata Omen saat ditemui di Mapolda DIY, Senin, 14 September 2026.
Ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh HMI Yogyakarta. Mahasiswa menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tidak boleh dinormalisasi, ditutupi, dan dibiarkan.
Mahasiswa juga mendorong pihak kepolisian untuk memproses secara serius dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman secara cepat dan profesional. Di sisi lain, Kemenag DIY didorong untuk melakukan pengawasan aktif terhadap lembaga pendidikan keagamaan khususnya pondok pesantren.
Hal ini untuk memastikan pencegahan, perlindungan, dan penanganan kekerasan seksual dilakukan secara serius.
“HMI Yogyakarta terus mengawal proses hukum perkara ini serta memastikan kepentingan dan perlindungan korban menjadi bagian pentingdalam penanganannya. Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pembungkaman, intimidasi, ataupun tindakan yang dapat menghambat proses hukum dan pemulihan korban,” ujar Omen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....