Terindikasi Judol, 9.216 KPM di Bantul Dicoret dari Penerima Bansos

  • 09 Sep 2026 16:42 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 9.216 keluarga penerima manfaat (KPM) terlempar dari penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat judi online (judol). Fenomena itu pun hampir ditemukan di seluruh kapanewon.

Kepala Seksi Pengelolaan Bansos dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi mengungkapkan, temuan itu berdasarkan akumulasi data sejak Januari hingga Agustus 2026. Secara teknis, KPM yang terindikasi terlibat judol dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Apabila dalam satu kartu keluarga (KK) ada satu NIK yang terlibat judol, otomatis bansosnya akan dihentikan,” ucapnya, Senin, 7 September 2026.

Meski begitu, ia menilai tidak semua penerima yang terindikasi melakukan pelanggaran benar-benar menjadi pelaku. Sebagian di antaranya dimungkinkan menjadi korban kejahatan siber.

“Ada yang memang benar-benar melakukan (judol), ada juga yang menjadi korban phishing, spam, atau penyalahgunaan identitas maupun nomor ponsel,” ujarnya.

Kendati demikian, bagi warga yang merasa tidak terlibat judol dapat mengajukan sanggahan dengan menghubungi pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kapanewon (TKSK). Jazim menyebut, diterima atau tidaknya sanggahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial.

“Nanti dibuatkan surat pernyataan yang diketahui oleh kelurahan masing-masing, kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG dan diverifikasi oleh kelurahan. Selanjutnya masuk ke verifikasi kabupaten dan diteruskan ke Kementerian Sosial,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....