Keluhan Pendataan Desil Membuncah, DPRD Kota Yogyakarta Desak Perluasan Akses JPD

  • 27 Agt 2026 19:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Sistem pemutakhiran data kemiskinan berbasis desil yang dinilai belum optimal memicu berbagai persoalan di masyarakat Kota Yogyakarta. Banyak warga rentan mendadak dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), hingga akses jaminan pendidikan.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi mengatakan, banyak protes warga Kota Yogyakarta atas pembaruan data desil yang ada saat ini. Memurutnya, sebagian besar karena warga yang sebelumnya menerima bantuan sosial hingga jaminan pendidikan harus tercoret dari daftar penerima manfaat.

Solihul menyebutkan, aduan secara personal dari puluhan warga ini kemudian disinkronkan secara manual di Dinas Sosial. Hasilnya, warga yang tercoret ternyata kelompok peringkat tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga, sudah meningkat desilnya.

"Pada faktanya, data yang masuk ke saya saja itu, tidak seperti apa yang disampaikan dalam format desil itu," katanya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Debat Argumen Penetapan Desil

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku sempat mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menanyakan terkait pembaruan desil tersebut. Menurutnya, Pusdatin Kemensos memberikan informasi bahwa pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga bulan Mei 2026 sudah sekitar 11 persen atau dirata-rata sekitar 25 juta penduduk Indonesia.

"Ya kami sampaikan di situ, karena kan debat argumen-argumen kan, artinya apa? Tingkat margin of error-nya itu masih sangat tinggi sekali. Nah, persoalannya adalah masyarakat ini korban," ucapnya.

Solihul Hadi mengungkapkan, sudah ada puluhan warga Kota Yogyakarta yang secara personal menyampaikan aduan. Ia menilai, jika ada posko aduan desil, maka sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan lebih besar.

"Secara resmi bersurat itu belum. Itu yang karena kenal, kalau misalnya terus kemudian kita buka nih posko pengaduan desil, wah itu iso atusan, ewon (bisa ratusan atau ribuan) mungkin, kalau kita buka posko. Karena kan ini secara personal kan kenal saya dan juga yang kenal teman-teman lain di Komisi D," ucapnya, menambahkan.

Pembaruan data yang dinilai tidak rasional dengan kondisi nyata di lapangan, berdampak pada masyarakat. Ada keluarga yang memang menanti bantuan untuk bertahan.

Solihul Hadi juga menyebutkan, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta telah mengunjungi BPS Kota Yogyakarta dan diterima bagian hukum. Dijelaskannya, saat di BPS terungkap bahwa untuk verifikasi dan validasi (verval) data setiap tiga bulan.

"Saya agak muring-muring juga ya, karena mereka bilang ada mekanismenya untuk verval per 3 bulan itu pemutakhiran data. Cuman pada faktanya, berapa yang sudah sampeyan verfal itu yang sudah di-ACC? Itu ya belum bisa terjawab juga, lah sedangkan ini kan interval waktunya 3 sasi toh, lah wong kuwi rak ya butuhe mangan ora ngenteni 3 sasi (orang itu kan butuhnya makan tidak menunggu tiga bulan)," ujarnya.

Solihul menyebutkan, sistem pembaruan data yang dilakukan di masyarakat dinilai belum siap sehingga rakyat yang kembali menjadi korban. Terkait permasalahan desil, Bagian Hukum Komisi D juga telah mengundang rapat dengan Dinas Pendidikan, BPS, serta Dinas Sosial.

Melalui rapat bersama disepakati perluasan cakupan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD). Jika sebelumnya JPD hanya menyasar warga pada taraf desil 1 sampai 5, kini batasnya ditingkatkan hingga desil 6.

"Kita desak agar JPD diperluas sampai desil 6, karena fakta di lapangan banyak warga di desil 6 yang sebenarnya sangat membutuhkan. Secara kemampuan anggaran (fiskal), Kota Yogyakarta ini mampu. Landasan hukumnya (legal standing) yang sedang kita perkuat," ujarnya, menjelaskan.

Kesepakatan perluasan ini juga telah dibahas bersama pihak kementerian saat kunjungan kerja. Pihak kementerian menyetujui daerah memanfaatkan APBD untuk bantuan pendidikan selama didasari regulasi yang sah. Saat ini, proses revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) di Dinas Pendidikan sedang difinalisasi sebagai payung hukum resmi.

Selain JPD, dewan juga mendorong perluasan cakupan Bantuan Santunan Kematian (Sankem) untuk meringankan beban biaya pemakaman bagi warga kurang mampu di Kota Yogyakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....