Razia di 10 Titik, Polres Bantul Amankan 357 Botol Miras Ilegal
- 25 Agt 2026 16:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus menggencarkan upaya pemberantasan minuman keras (miras) Ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir, petugas berhasil menyita sebanyak 357 botol miras ilegal dari 10 lokasi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, razia digelar sejak Selasa, 18 Agustus hingga Minggu, 23 Agustus 2026. Petugas menyasar sejumlah lokasi seperti kawasan perkampungan, pinggir jalan umum, hingga outlet yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Dari 10 lokasi razia, kami mengamankan 10 orang yang merupakan pemilik maupun penguasa barang bukti. Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Razia pertama dilaksanakan di sebuah rumah di Jalan Cangkring Raya, Jetis. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 20 botol miras jenis AL dari pelaku berinisial RS (37).
“Selanjutnya pada Rabu, 19 Agustus 2026 malam, petugas kembali bergerak ke Jalan Ringroad Manding, Trirenggo. Di lokasi ini kami mengamankan 22 botol miras jenis AL dari MBY (33) yang saat itu sedang melakukan transaksi,” ujarnya.
Operasi kemudian berlanjut pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam di wilayah Gabusan, Sewon dan Mancingan, Parangtritis, Kretek. Dari dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita sebanyak 142 botol.
“Di Dusun Gabusan, Sewon, petugas menyita 22 botol miras jenis AL dari PB (24). Pada malam yang sama, kami juga mengamankan 120 botol miras berbagai merek dari AYP (24) di sebuah outlet kawasan Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek,” katanya.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggerebek sebuah toko di Tamantirto Kasihan pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Hasilnya, petugas menyita 39 botol miras dari SP (23).
“Di malam yang sama, petugas juga menyita 22 botol miras berbagai jenis dari IA (19) di sebuah rumah kawasan Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan,” ucapnya menambahkan.
Razia juga dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda. Polsek Pleret mengamankan WS (45) yang membawa dua botol miras oplosan di Jalan Bedukan, Pleret.
“Pada hari yang sama, Sat Samapta Polres Bantul juga mendapati IS (34) membawa 39 botol miras jenis AL di Jalan Bulak Sawah, Sewon. Setelah itu, petugas menyita 60 botol miras dari YSS (23) di sebuah outlet di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan,” ucap Rita.
Terakhir, polisi juga melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wates KM 15, Argosari, Sedayu, pada Minggu, 23 Agustus 2026 malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 botol miras dari D (30).
“Seluruh barang bukti dan para pemilik maupun penguasa miras tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek jajaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....