DJKI dan Bappenas Bersinergi Dorong Komersialisasi Kekayaan Intelektual

  • 20 Agt 2026 23:58 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meminta dukungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk mengorkestrasi sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN). Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, saat bertemu dengan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, di Menara Bappenas, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hermansyah menjelaskan, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk memajukan ekosistem KI, mulai dari percepatan layanan permohonan, penguatan regulasi, hingga mendorong komersialisasi hasil inovasi. Namun, menurutnya, pengembangan KI tidak dapat dilakukan oleh DJKI sendiri karena melibatkan banyak sektor, mulai dari pendidikan, riset, industri, perdagangan, ekonomi kreatif, hingga hubungan internasional.

“DJKI telah menyusun berbagai rencana aksi yang melibatkan kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Kami berharap Bappenas dapat membantu mengorkestrasi kolaborasi tersebut agar seluruh program berjalan selaras dan memiliki target yang jelas,” ujar Hermansyah pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menanggapi hal tersebut, Febrian menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekosistem KI nasional. Menurutnya, Bappenas memiliki peran strategis untuk mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga agar pengelolaan KI tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menghasilkan dampak ekonomi yang terukur.

“Saya kira kita perlu indikator yang jelas terkait peningkatan pendaftaran KI, komersialisasi, akses pembiayaan, valuasi, hingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi agar kita bisa melakukan langkah strategis berikutnya dari RIKIN,” kata dia, memaparkan.

Selain itu, Febrian juga mengusulkan pengembangan model percontohan yang menghubungkan seluruh rantai nilai KI, mulai dari pendaftaran hingga komersialisasi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital seperti blockchain dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga pemilik hak dapat mengetahui penggunaan aset intelektualnya secara lebih akurat.

Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi, bernilai ekonomi, dan berdaya saing global. RIKIN ini rencananya akan diimplementasikan mulai 2027.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....