Mau Kuliah di Luar Negeri, Pahami Dulu Perbedaan Pengesahan Dokumen Publik Ini
- 20 Agt 2026 23:14 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Menggunakan dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, atau akta notaris di luar negeri membutuhkan proses pengesahan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat dua layanan berbeda, yakni Apostille dan Legalisasi, yang penggunaannya bergantung pada negara tujuan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan, Apostille merupakan bentuk legalisasi yang lebih sederhana karena memangkas proses verifikasi berjenjang. Layanan ini berlaku untuk negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille.
“Apostille ini juga merupakan legalisasi, namun seperti jalan tol. Kami memverifikasi apakah pejabat yang menandatangani dokumen merupakan pejabat yang berwenang. Jika sudah terverifikasi, dokumen dapat langsung digunakan di negara tujuan,” ujar Agung, Kamis, 20 Agustus siang.
Pengajuan Apostille dilakukan secara online melalui layanan.ahu.go.id dengan tarif PNBP Rp200.000 per dokumen. Setelah permohonan disetujui, sertifikat Apostille dapat dicetak di loket Kanwil Kemenkum DIY.
Sementara itu, legalisasi konvensional diperuntukkan bagi dokumen yang akan digunakan di negara yang tidak menjadi anggota Konvensi Apostille. Prosesnya lebih panjang karena melibatkan verifikasi dari sejumlah otoritas di Indonesia maupun negara tujuan, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga perwakilan negara tujuan.
Untuk layanan legalisasi, pengajuan juga dilakukan secara online melalui layanan.ahu.go.id dengan tarif PNBP Rp75.000 per dokumen, kemudian stiker legalisasi dapat dicetak di Kanwil Kemenkum DIY.
Agung mengingatkan masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu status negara tujuan sebelum mengajukan layanan.
“Jangan sampai salah memilih layanan. Pastikan apakah negara tujuan termasuk anggota Konvensi Apostille atau bukan. Kanwil Kemenkum DIY siap membantu masyarakat memahami dan mengakses kedua layanan ini,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....