Febri Berharap JDIH Menjadi Pusat Informasi Hukum bagi Masyarakat
- 20 Agt 2026 22:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menjelaskan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurut Febri, JDIH bukan sekadar tempat untuk menyimpan dokumen peraturan perundang-undangan. JDIH merupakan jaringan yang berfungsi menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan berbagai produk hukum agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, maupun pihak lainnya.
“JDIH hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hukum secara cepat dan tepat. Dengan dokumentasi yang tertata dan informasi yang dapat diakses, masyarakat tidak perlu kesulitan mencari peraturan yang menjadi dasar suatu kebijakan,” ujar Febri, Kamis, 20 Agustus siang.
Di sela-sela kegiatan Penyerahan Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Kalurahan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Febri menegaskan, keberadaan JDIH juga berperan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Mudahnya, masyarakat dapat mengetahui berbagai regulasi yang berlaku sehingga memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap hak, kewajiban, serta kebijakan yang diterapkan pemerintah,” ucap dia.
Penguatan JDIH juga penting untuk mencegah penyebaran informasi hukum yang keliru. Dengan menyediakan dokumen dari sumber resmi, JDIH dapat menjadi rujukan terpercaya di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui berbagai platform digital.
Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota hingga kalurahan, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. Pengelolaan tersebut mencakup kelengkapan dokumentasi, kemudahan akses, pembaruan informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital.
“Semakin baik JDIH dikelola, semakin mudah masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar. Ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” katanya, menambahkan.
Melalui penguatan JDIH secara berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY berharap akses terhadap informasi hukum semakin merata hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. JDIH diharapkan tidak hanya menjadi pusat dokumentasi, tetapi juga menjadi jembatan antara regulasi dan masyarakat dalam mewujudkan kepastian serta kesadaran hukum di DIY.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....