Target Tahun Ini, Kemenkum DIY Pacu Penambahan Sentra KI di Kampus
- 20 Agt 2026 20:13 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kanwil Kemenkum DIY melihat masih terbuka ruang yang besar untuk memperluas keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Penjajakan dengan 80 PTS di DIY yang telah dilakukan beberapa waktu lalu menjadi bagian dari upaya memperluas akses perguruan tinggi terhadap layanan dan pendampingan kekayaan intelektual.
Saat ini sudah ada 37 Sentra KI di kampus-kampus yang ada di DIY. Kemenkum DIY menargetkan dapat meningkatkan jumlah tersebut mengingat Yogyakarta yang menyandang predikat Kota Pendidikan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk terus mendorong perguruan tinggi agar memberikan pelindungan terhadap berbagai luaran yang dihasilkan oleh sivitas akademika.
“Kami di Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi perguruan tinggi dalam melindungi dan mengomersialisasikan hasil karyanya. Ini adalah langkah maju untuk menciptakan ekosistem inovasi yang kuat di DIY,” ujar Agung.
Menurut Agung, pelindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi penting sebelum hasil inovasi dikembangkan lebih jauh. Dengan adanya kepastian pelindungan, perguruan tinggi memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalin kerja sama dengan dunia usaha maupun industri dalam proses pemanfaatan dan komersialisasi inovasi.
Penguatan Sentra KI juga diharapkan dapat mempertemukan potensi yang dimiliki perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Hasil penelitian yang sebelumnya masih berada di laboratorium atau ruang akademik dapat dipetakan untuk menemukan peluang pengembangan, mitra potensial, serta pasar yang sesuai.
Dalam jangka panjang, pola tersebut diharapkan mampu membangun hubungan yang lebih berkelanjutan antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha. “Perguruan tinggi menghasilkan pengetahuan dan inovasi, Sentra KI kami harap akan membantu memastikan inovasi tersebut terlindungi dan siap dikembangkan, sementara dunia industri dapat menjadi mitra dalam proses pemanfaatan dan komersialisasinya,” ucapnya.
Upaya Kanwil Kemenkum DIY tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di DIY. Dengan semakin banyak perguruan tinggi memiliki Sentra KI yang aktif, diharapkan semakin banyak pula hasil riset dan inovasi lokal yang terlindungi, bernilai ekonomi, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan Sentra KI bukan sekadar tentang bertambahnya jumlah permohonan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Lebih jauh, langkah ini diarahkan untuk membangun ekosistem yang mampu membawa inovasi dari kampus menuju masyarakat dan industri, sehingga pengetahuan yang dihasilkan perguruan tinggi dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Yogyakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....