Razia di Sebelas Titik, Polres Bantul Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

  • 19 Agt 2026 05:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polres Bantul dengan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Terbaru, jajaran Polres Bantul berhasil menyita 175 botol dan 34 kantong plastik miras saat razia di sebelas lokasi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kegiatan itu pun berlangsung dari tanggal 10–15 Agustus 2026.

“Rangkaian penindakan dimulai pada Senin, 10 Agustus 2026 malam di Jalan Wates, Sedayu. Saat itu petugas menghentikan seorang pengendara berinisial A (25) yang kedapatan membawa dua botol ciu, satu botol gedang kluthuk, dan satu botol Vodkamix Iceland,” ucapnya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Razia dilanjutkan di kawasan Palbapang, Bantul pada Rabu, 12 Agustus 2026 sore. Di lokasi kedua, petugas mengamankan lima botol miras oplosan jenis AL dari rumah R (42).

“Pada malam harinya, razia kembali dilakukan di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul, dan petugas menyita 22 botol miras jenis AL dari ITP (28),” katanya.

Penindakan berlanjut pada Kamis, 13 Agustus 2026 dini hari di Jalan Pleret Pungkuran, Pleret. Di lokasi tersebut, petugas bersama warga mengamankan 23 botol arak Bali yang dibawa NAG (21) bersama rekannya.

“Pada malam harinya, petugas menyisir wilayah Ngestiharjo, Kasihan. Dari rumah HS (31), petugas berhasil menemukan satu dus berisi 12 botol Anggur Kolesom yang disembunyikan dalam garasi,” ujarnya.

Operasi berlanjut pada Jumat, 14 Agustus 2026 malam di sejumlah titik di wilayah Piyungan. Di Kalurahan Srimulyo, petugas menyita 36 botol miras berbagai merek dari seseorang berinisial SA (31).

“Kemudian di Srimartani, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol jenis anggur, congyang, hingga arak Bali dari IY (36),” ucapnya.

Rangkaian penindakan kemudian ditutup pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, petugas menyita 34 kantong plastik berisi miras jenis AL dari H (58). Selanjutnya di Bangunharjo, Sewon, polisi mengamankan 11 botol miras jenis AL dari tangan STW (53).

“Selain itu, kami juga melakukan penindakan di lokasi pentas musik di Gilangharjo, Pandak. Dari lokasi tersebut, diamankan 2 botol Anggur Merah dari M (46),” kata Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....