Ratusan WBP di Lapas Cebongan Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Langsung Bebas
- 18 Agt 2026 13:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Sebanyak 218 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan menerima remisi umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik WBP selama menjalani masa pemidanaan sekaligus motivasi agar mereka siap kembali ke masyarakat.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman Khosim Nur Zaman menjelaskan sebanyak 212 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan durasi bervariasi.
Pada tahun pertama, WBP memperoleh remisi selama satu bulan. Sementara itu, WBP yang telah menjalani pidana tahun kedua hingga keenam mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga maksimal enam bulan. Adapun enam WBP lainnya dinyatakan langsung bebas.
“Enam orang mendapatkan remisi umum dua dan langsung bebas pada saat itu,” katanya saat ditemui di Lapas Kelas IIB Sleman, Selasa, 18 Agustus 2026.
Khosim menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Jumlah penerima remisi tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, termasuk jumlah WBP yang langsung bebas sebanyak enam orang.
Rata-rata WBP yang menerima remisi bebas divonis hukuman dua tahun penjara. Kasus yang mendominasi penerima remisi tersebut didominasi oleh perkara tindak pidana umum.
“Lapas Sleman merupakan lapas kategori medium, jadi mayoritas di sini merupakan kasus tindak pidana umum,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....