Lantik 9 Pejabat Baru, Kajati DIY Ingatkan Jabatan Amanah yang Harus Dijaga

  • 13 Agt 2026 21:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Sri Kuncoro, SH, Msi, Kamis, 13 Agustus siang, melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat teras di lingkungan Kejati DIY

Pelantikan sekitar sembilan pejabat Kejati DIY itu sebagai tindak lanjut atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kepja) Nomor: 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 dan Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada sambutannya, Kajati mengingatkan, jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan dari pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan Integritas, profesionalisme, dan loyalitas.

“Pergantian pejabat pada suatu institusi yang dilakukan dengan cara rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat institusi dan manajemen karier pegawai kejaksaan,” ucapnya.

Sri Kuncoro menekankan agar pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan melakukan identifikasi dinamika permasalahan di wilayah kerja baru secara cepat, tepat, dan proporsional, tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.

“Saudara adalah wajah dan representasi institusi Kejaksaan di wilayah penugasan masing-masing. Segala sikap, tindakan, dan kebijakan saudara akan menjadi cerminan marwah Korps Adhyaksa di daerah,” kata Kajati DIY.

Selain itu, Kajati berpesan agar menjaga soliditas dan lakukan penegakan hukum dengan senyap, tenang, dan terukur. “Biarkan masyarakat yang menilai hasil kerja Saudara melalui hadirnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang nyata,” ucapnya.

Kajati DIY Sri Kuncoro juga mengajak para pejabat baru untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh unsur Forkopimda guna menciptakan stabilitas, menjaga kondusivitas wilayah, dan memastikan setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan tanpa mengurangi independensi serta kewibawaan Institusi.

“Lakukan publikasi secara aktif dan berkelanjutan atas berbagai capaian serta kinerja positif Kejaksaan di daerah sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat citra positif kejaksaan,” kata dia.

Sedangkan Pejabat Eselon II dan III pada wilayah hukum Kejati DIY yang dilantik adalah:

  1. Andi Suharlis, SH, MH, sebagai Wakil Kepala Kejati DIY;
  2. Era Indah Soraya, SH, MH, sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejati DIY;
  3. Dr Budhi Purwanto, SH, MH sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejati DIY;
  4. Djaka Bagus Wibisana, SE, SH, sebagai Asisten Pemulihan Aset (Aspema) pada Kejati DIY;
  5. Andri Kurniawan, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta;
  6. Dr Dinar Kripsiaji, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sleman;
  7. Muib, SH, MHLi. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul;
  8. Shinta Ayu Dewi RR, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul;
  9. Dr Putri Ayu Wulandari, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....