Optimalkan Kekayaan Intelektual Daerah, Pemkab Gunungkidul Gandeng Kemenkum DIY
- 13 Agt 2026 20:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi menandatangani Rencana Kerja tentang Sinergi Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan perlindungan, pengembangan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual (KI) masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Gunungkidul.
Penandatanganan Rencana Kerja Kekayaan Intelektual ini berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 13 Agustus siang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani menyampaikan pentingnya langkah perlindungan hukum bagi produk-produk lokal Gunungkidul.
"Mari sama-sama kita wujudkan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di Gunungkidul, karena sama-sama kita ketahui banyak potensi di Gunungkidul. Jangan sampai permasalahan sengketa merek atau plagiasi produk yang terjadi di daerah lain juga terjadi di sini, sehingga lebih baik sama-sama kita mencegah sebelum terlambat," ujar Evy.
Evy mengungkapkan salah satu fokus utama usai penandatanganan ini adalah pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis untuk Topeng Gunungkidul yang sebelumnya telah meraih rekor MURI, serta pendampingan bagi kelompok Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan penyusunan dokumen deskripsinya. Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY juga berkomitmen memberikan kemudahan bagi UMKM dan kepastian bahwa tarif PNBP untuk UMKM tidak mengalami kenaikan.
"Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya berhenti di hilir atau pendaftaran saja, melainkan berlanjut hingga ke hulu, seperti pelaksanaan business matching yang mempertemukan dunia industri dengan para pengrajin dan pelaku UMKM demi meningkatkan perekonomian masyarakat Gunungkidul," kata dia, menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta mengapresiasi dukungan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum DIY. Menurutnya, kerja sama ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari pelayanan inventarisasi, edukasi, pendaftaran, pencatatan, pemberdayaan, komersialisasi, hingga penegakan hukum kekayaan intelektual.
"Penetapan dan pendaftaran kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum resmi dari negara, mencegah pencurian atau plagiarisme, serta memberikan nilai tambah ekonomi. Kehadiran perlindungan KI juga mempunyai hak eksklusif yang memicu semangat berkarya, berinovasi, serta meningkatkan daya saing para pelaku bisnis dan pencipta di Gunungkidul," ujar Sri Suhartanta.
Sri Suhartanta mengharapkan sinergi antar kedua belah pihak dapat menghasilkan benefit bagi Pemkab Gunungkidul, khususnya bagi kesejahteraan warga.
"Dan kita berharap bahwa kerja sama ini nanti ending atau end result-nya adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan visi terwujudnya masyarakat Gunungkidul yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban," katanya.
Sementara itu, Plt Asisten I Bupati Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan edukasi dan perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat serta pelaku UMKM yang masih awam terhadap regulasi hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....