Sadarkan Soal KI, Booth Konsultasi Hukum Kemenkum DIY Diserbu Publik

  • 13 Agt 2026 18:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menggelar kegiatan Fun Walk, senam bersama, serta membuka booth Konsultasi Layanan Hukum bagi masyarakat di kawasan Jalan Malioboro. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.

Kanwil Kemenkum DIY menghadirkan booth pelayanan langsung yang meliputi pendaftaran Kekayaan Intelektual (merek, cipta, paten), pendaftaran Perseroan Perorangan, hingga konsultasi Bantuan Hukum. Sebagai bentuk komitmen mendorong pelindungan karya masyarakat, Kanwil Kemenkum DIY bekerja sama dengan BNI hari ini memfasilitasi 30 pendaftaran hak cipta secara gratis.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Hukum kepada masyarakat luas secara langsung di ruang publik.

"Ini adalah salah satu cara untuk mendekatkan Kementerian Hukum dengan masyarakat. Kami juga memberikan 30 pendaftaran cipta gratis untuk masyarakat. Semoga dapat memberikan semangat dan motivasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar Agung di sela-sela kegiatan.

Agung mencatat antusiasme masyarakat di DIY dalam mendaftarkan hak cipta cukup tinggi, mengingat peran DIY sebagai pusat seni, budaya, dan ekonomi kreatif. Pelaku UMKM, seniman, hingga komunitas pengrajin dinilai semakin menyadari pentingnya pelindungan hukum atas karya cipta mereka.

"Tadi dari komunitas seni, komunitas UMKM, hingga pengrajin banyak yang mendaftarkan hak cipta. Pelindungan merek, cipta, dan paten diharapkan dapat melindungi usaha mereka, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi di DIY," kata dia, menjelaskan.

Salah satu pengunjung layanan, Nanik Sri Handayani, yang merupakan Ketua Komunitas Sanggar Seni Kabupaten Bantul mengaku senang karena hari ini berhasil mendaftarkan hak cipta untuk tiga karya tari dari komunitasnya. Ia pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum DIY yang disebutnya sangat memudahkan komunitas seni dalam melindungi karya mereka.

"Iya, alhamdulillah, kita terima kasih sekali kepada kemenkum yang sudah menggratisi kita dalam pencatatan hak cipta. (Pelayanan, red) baik, support kepada kita. Kita sangat-sangat berterima kasih bisa bekerja sama dengan Kemenkum. Karena beliau sangat apa ya, kalau kita minta pendapat, kalau kita sharing, itu selalu ada tanggapan dan layanan yang cepat dan bagus. Saya suka sekali," ujar Nanik.

Nanik juga mengaku pendaftaran hak cipta sangat penting dilakukan oleh para pencipta agar karyanya tidak dijiplak atau disalahgunakan oleh pihak lain. Ia pun mengajak komunitasnya untuk melindungi karya mereka dengan pencatatan hak cipta.

"(Memilih mendaftarkan hak cipta) karena sudah banyak pengalaman ya di komunitas kita yang karya kita itu diakui oleh orang lain. Jelas karya tarinya, musiknya, kostumnya sama, tetapi di YouTube itu dituliskan bahwa penata tari, penata iringan, penata kostum itu mereka. Jadi kita nggak terima," ucapnya.

Ia pun tak ragu menyebarluaskan informasi kepada teman-temannya. "Oleh karena itu kita juga informasikan ke teman-teman semua (di) sanggar bahwa karya itu harus di-hak cipta-kan supaya aman," kata dia, menandaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....