Arif Nuryono dan Vedi Winoto Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di DIY

  • 13 Agt 2026 18:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bogor - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengirim dua pegawai untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kedua pegawai bernama Arif Nuryono Tunggal dan Vedi Winoto dari Bidang Kekayaan Intelektual dinyatakan telah lulus diklat dan siap memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah.

Diklat Pembentukan PPNS dilaksanakan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor pada 8 Juni hingga 6 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

Selama dua bulan, para peserta menempuh pola pembelajaran sebanyak 400 Jam Pelajaran (JP) untuk memperdalam materi penyidikan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas kelulusan jajarannya dan menilai penguatan kapasitas penyidik menjadi kunci utama dalam melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat.

"Kehadiran PPNS Kekayaan Intelektual yang terlatih dan kompeten sangat vital untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di DIY. Kami siap memperkuat kolaborasi dengan jajaran Kepolisian Daerah DIY dan instansi terkait untuk menegakkan hukum secara profesional," ujar Agung, Senin, 10 Agustus kemarin.

Pada penutupan diklat yang dipimpin oleh Wakil Kepala Lemdiklat Reserse Polri, Kombes Pol Radiant, para peserta ditekankan mengenai sinergi antara penyidik Polri dan PPNS, terlebih setelah diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Perubahan regulasi menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperkuat sinergi dalam menangani berbagai perkara," ucap dia, menegaskan.

Dengan bertambahnya personel yang bersertifikasi PPNS, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan serta penindakan pelanggaran kekayaan intelektual guna mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....