Menjelang HUT ke-81 RI, Kesbangpol Bantul Antisipasi Pengibaran Bendera Tak Resmi

  • 13 Agt 2026 18:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul memperkuat peran Tim Kewaspadaan Dini menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Langkah tersebut demi mengantisipasi berbagai potensi konflik, termasuk fenomena pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta menyatakan, tim tersebut terdiri dari berbagai unsur antara lain Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan, Kepolisian, hingga TNI. Hingga kini, pihaknya belum menerima adanya laporan terkait pemasangan bendera nonnegara atau bendera tak resmi seperti jolly roger yang ada di film animasi One Piece, yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

“Sampai saat ini belum ada informasi terkait adanya indikasi seperti tahun lalu terutama berkaitan dengan pengibaran bendera selain Merah Putih,” ucapnya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Meski begitu, Kesbangpol tetap mengimbau masyarakat untuk memahami aturan terkait pengibaran bendera dalam rangka memperingati hari kemerdekaan. Ketentuan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Bahwa yang sah untuk dikibarkan itu adalah Bendera Merah Putih. Dan dalam pengibarannya juga harus dilandasi rasa hormat terhadap identitas negara,” ujarnya.

Plt. Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta. (Foto: RRI/Aji Permono)

Secara rinci, Yulius menjelaskan bahwa pemasangan bendera beserta tiangnya telah diatur sedemikian rupa. Bahkan, cara mengikat bendera juga telah ditetapkan.

“Dalam pemasangannya juga harus ada tiang, kemudian antara tiang dengan bendera harus ada sebuah keseimbangan dalam ukurannya. Lalu diikat pada sisi tiang yang benar. Jadi sudah ada ketentuannya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar Bendera Merah Putih tidak ditempatkan sejajar dengan bendera lain apabila tidak berada dalam konteks kegiatan tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai identitas negara.

“Jangan sampai dijejerkan dengan bendera negara lain kalau bukan pada kegiatan tertentu. Namun, kalau ada acara yang bersifat kenegaraan, barulah boleh dipasang berdampingan dengan mempertimbangkan kesetaraan dari masing-masing bendera negara lainnya,” ucapnya, menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....