Agung Beri Dukungan Potensi KI Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Nasional

  • 13 Agt 2026 15:45 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Kemenkum menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi daerah, termasuk DIY, untuk mengembangkan potensi KI yang berasal dari kreativitas masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga para peneliti.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang akan dirumuskan secara kolaboratif bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta kementerian dan lembaga terkait.

DIY sendiri memiliki ekosistem kekayaan intelektual yang sangat beragam. Potensi tersebut mencakup karya seni dan budaya, produk kreatif, merek, desain, inovasi teknologi, hasil penelitian perguruan tinggi, hingga kekayaan intelektual komunal yang berkembang dan diwariskan di tengah masyarakat.

Agung menilai penguatan ekosistem KI harus dilakukan secara bersama-sama dengan membangun kesadaran masyarakat bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai strategis. Perlindungan melalui pendaftaran menjadi salah satu langkah awal, tetapi manfaat KI akan semakin besar apabila dilanjutkan dengan pengembangan dan pemanfaatan secara berkelanjutan.

“Kanwil Kemenkum DIY mendukung langkah Kementerian Hukum dalam mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Potensi KI di daerah sangat besar dan perlu dikembangkan agar tidak berhenti sebagai karya atau inovasi semata, tetapi mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Agung, Kamis, 13 Agustus siang.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan agenda tersebut. Kanwil Kemenkum DIY akan terus mengambil peran dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, serta pemangku kepentingan lainnya.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari proses membangun ekosistem KI yang lebih kuat di DIY. Dengan adanya perlindungan yang memadai, hasil kreativitas dan inovasi masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.

Langkah Kemenkum mendorong KI menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada akhirnya bukan sekadar tentang meningkatkan jumlah pendaftaran KI. Lebih jauh, kebijakan tersebut merupakan upaya membangun ekosistem nasional yang mampu memastikan setiap hasil kreativitas, penelitian, dan inovasi memiliki kesempatan untuk terlindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....