Perusak Palang Pintu Kereta di Sleman Dilaporkan ke Polisi
- 10 Agt 2026 09:49 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Seorang oknum pengendara sepeda motor tertangkap kamera tengah melakukan perusakan palang perlintasan kereta di Palang Pintu Perlintasan JPL 734, Banyuraden, Sleman pada Minggu, 9 Agustus 2026. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menuturkan aksi tersebut membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Untuk itu, Feni menegaskan pihaknya telah melayangkan laporan kepada pihak kepolisian.
“KAI Daop 6 membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” katanya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Feni memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api usai kejadian tersebut. Selama penanganan dilakukan pada lengan pintu perlintasan, kondisi perlintasan sebidang dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta. Proses perbaikan selesai pada pukul 18.35 WIB dan palang pintu perlintasan dipastikan berfungsi normal kembali.
Feni mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga rambu lalu lintas. Masyarakat juga dilarang merusak prasarana perlintasan sebidang demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Ia menambahkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di sisi lain, pengemudi di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....