Balai KSDA Yogyakarta Evakuasi Merak Hijau dari Permukiman Warga Bantul

  • 05 Agt 2026 21:23 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta mengevakuasi seekor burung merak hijau jantan (Pavo muticus) yang ditemukan warga di wilayah Pajangan, Kabupaten Bantul. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi lemas dan diduga mengalami kelaparan.

Evakuasi dilakukan melalui Resor KSDA Wilayah Bantul pada Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah Balai KSDA Yogyakarta menerima laporan dari warga. Sebelum dievakuasi, burung merak hijau telah diamankan warga selama sekitar dua hari di sekitar kandang ayam miliknya.

Berdasarkan informasi warga, satwa tersebut diduga merupakan merak hijau liar yang masuk ke area permukiman. Hingga kini belum ditemukan indikasi bahwa burung tersebut merupakan satwa peliharaan maupun satwa lepasan.

Selama menunggu petugas datang, warga memberikan makanan dan minuman untuk menjaga kondisi satwa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai KSDA Yogyakarta dengan menerjunkan tim ke lokasi guna melakukan proses evakuasi.

Sebelum satwa dibawa, petugas bersama warga menyelesaikan administrasi melalui penandatanganan berita acara serah terima. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelamatan berjalan sesuai prosedur.

Burung merak hijau jantan (Pavo muticus), satwa dilindungi yang ditemukan warga di Pajangan, Bantul. (Foto: BKSDA Yogyakarta)

Selanjutnya, merak hijau dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dalam kondisi aktif, waspada, dan responsif tanpa ditemukan luka maupun cacat fisik. Namun, kondisi tubuhnya masih tergolong kurus sehingga memerlukan perawatan lanjutan.

Pada pemantauan Minggu, 2 Agustus 2026, kondisi merak hijau menunjukkan perkembangan positif. Satwa terpantau makan dengan lahap sebagai bagian dari proses pemulihan bobot tubuh sebelum ditentukan penanganan berikutnya.

"Respons cepat masyarakat dalam melaporkan temuan satwa liar yang dilindungi sangat membantu proses penyelamatan. Partisipasi seperti ini menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Ir. Darmanto, S.P., M.AP.

Merak hijau merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di tingkat internasional, spesies ini juga berstatus Terancam Punah sehingga keberadaannya di alam memerlukan perlindungan yang berkelanjutan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, ataupun memburu satwa yang dilindungi. Apabila menemukan satwa liar yang membutuhkan pertolongan atau berada di luar habitatnya, segera laporkan kepada Balai KSDA Yogyakarta agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....