Usai Putusan Inkrah, Wajiran Segera Diaktifkan Kembali sebagai Lurah Srimulyo

  • 05 Agt 2026 06:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah memproses pengaktifan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan dirinya bebas dari seluruh dakwaan.

Kepastian hukum tersebut semakin diperkuat setelah Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada 14 Juli 2026.

Sebelumnya, Wajiran ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY pada Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan Bukit Bintang. Namun, pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap Wajiran karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelewengan TKD sebagaimana didakwakan.

Plt Lurah Srimulyo, Henry Hartanti menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pemkab Bantul terkait pengaktifan kembali Wajiran sebagai lurah. Saat ini, surat permohonan tersebut masih diproses di instansi terkait.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Bupati Bantul melalui Pemerintah Kapanewon Piyungan pada 15 Juli lalu. Memang tahapannya seperti itu,” ucapnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Henry menambahkan, penetapan itu akan diproses oleh Bagian Hukum Setda Bantul dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal). Sesuai aturan, proses penetapan paling lambat dilakukan pada 13 Agustus mendatang.

“Keputusannya 14 Juli, sehingga sesuai aturan yang berlaku paling lambat 30 hari sejak putusan keluar Wajiran harus diproses sebagai pejabat definitif Lurah Srimulyo,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Jarot Anggoro Jati mengatakan, surat permohonan tersebut sudah diterima dan diproses. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan DPMKal dan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan permohonan itu.

“Memang aturannya seperti itu. Jika tidak terbukti bersalah maka akan diaktifkan kembali sebagai lurah. Mudah-mudahan sebelum 30 hari sejak putusannya inkrah, semua prosesnya sudah selesai,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....