Disdikpora DIY Tegaskan Hak Murid atas Pendidikan Agama
- 29 Jul 2026 19:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan komitmennya untuk menjamin hak setiap murid memperoleh layanan pendidikan agama sesuai keyakinannya. Bersamaan dengan itu, Disdikpora juga memperkuat penerapan budaya sekolah yang inklusif, aman, nyaman, serta bebas dari praktik diskriminasi di seluruh satuan pendidikan negeri.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Non Diskriminatif. Surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi itu ditujukan kepada seluruh kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di DIY.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah merupakan ruang bersama yang harus mampu menjamin rasa aman, kenyamanan, serta penghormatan terhadap martabat seluruh peserta didik.
"Satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid," ujarnya, seperti tertuang dalam surat edaran tersebut.
Disdikpora DIY meminta setiap satuan pendidikan memastikan seluruh murid memperoleh layanan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya. Sekolah juga diminta menghindari kebijakan maupun perlakuan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak peserta didik karena perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, maupun latar belakang lainnya.
Selain itu, sekolah diwajibkan menyediakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman. Disdikpora menegaskan bahwa keterbatasan sarana maupun ruang belajar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi pelayanan pendidikan agama.
"Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu penegasan dalam surat edaran tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, sekolah diminta melakukan pemetaan kebutuhan sejak awal tahun pelajaran. Pemetaan meliputi jumlah peserta didik, kebutuhan guru, penyusunan jadwal pembelajaran, hingga ketersediaan ruang belajar. Pengaturan penggunaan ruang juga harus dilakukan secara proporsional agar seluruh murid memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Disdikpora DIY juga mendorong seluruh satuan pendidikan memperkuat budaya sekolah yang menghargai keberagaman, menumbuhkan toleransi, serta mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi, maupun intoleransi. Setiap laporan dugaan pelanggaran hak murid diminta ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan berkeadilan.
Apabila sekolah menghadapi kendala dalam pemenuhan layanan pendidikan agama maupun layanan pendidikan lainnya, koordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota dan Disdikpora DIY diminta segera dilakukan. Melalui kebijakan tersebut, Disdikpora DIY menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang belajar yang menjamin hak seluruh murid secara setara sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....